Kolase Foto – Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Kerinci. (Foto: Humas Polres Kerinci) KERINCI, Cuitan.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Kerinci bersama Polsek Danau Kerinci membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Jumat (30/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial JK alias Jery (37), warga Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak. Tim gabungan meringkus terduga pelaku di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau, sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan berlangsung sekitar dua jam setelah aksi pencurian terjadi. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraannya.
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan R.Y melalui Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Reza Pandri Diana (37), warga Desa Jujun.
“Begitu menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana curanmor, Tim Opsnal Polres Kerinci bersama anggota Polsek Danau Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP R. F. Ritonga, Sabtu (31/10/2026).
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, anak korban, Alif Rizkon Khori (16), meminta izin untuk memancing di pinggir danau Desa Jujun.
Sebelum memancing, ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah-putih dengan nomor polisi BH 2514 DC sekitar 10 meter dari lokasi tempatnya memancing.
Ketika sedang memancing, ia melihat dua pria tak dikenal berada di dekat sepeda motor tersebut. Tak lama kemudian, kedua pria itu membawa kabur kendaraan milik keluarganya.
Melihat kejadian tersebut, Alif langsung berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan kata “Maling! Maling!”. Namun, kedua pelaku tetap melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk di lokasi kejadian.
Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada JK alias Jery. Polisi kemudian menangkap pria tersebut di Desa Tanjung Batu sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna merah-putih dengan nomor polisi BH 2514 DC.
2. Satu lembar STNK kendaraan.
3. Satu buku BPKB kendaraan.
Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Markas Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP R. F. Ritonga menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara hingga menetapkan tersangka dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan lokasi yang jauh dari pengawasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kerinci agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda (kunci pengaman tambahan) dan pastikan diparkir di tempat yang aman atau terpantau guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan,” tutupnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan pribadi. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dapat membantu mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor. (**
Tidak ada komentar