Update BSU Rp600 Ribu Januari 2026: Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Terbaru

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jan 2026 09:00 105 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idInformasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 Januari 2026 kembali menjadi perhatian publik. Bantuan ini dikabarkan akan kembali disalurkan pemerintah untuk membantu pekerja dan buruh di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

Namun hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU. Penyaluran BSU terakhir diketahui berlangsung pada Agustus 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pekerja sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Penyaluran BSU bertujuan membantu pekerja dan buruh menghadapi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat.

Prioritas Penerima BSU

Berdasarkan laporan terbaru, penyaluran BSU masih diprioritaskan bagi tenaga pendidik, khususnya yang mengajar di:

  • Kelompok Bermain (KB)

  • Tempat Penitipan Anak (TPA)

  • Satuan PAUD dan lembaga sejenis

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari hoaks.

Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Januari 2026

👉 Masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah

Syarat Umum Penerima BSU

Mengacu pada laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat penerima BSU meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid

  • Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Memiliki gaji di bawah batas upah yang ditetapkan pemerintah

  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama

Cara Cek Penerima BSU Terbaru

1. Melalui Situs Kemnaker

  1. Akses bsu.kemnaker.go.id

  2. Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor HP

  3. Isi kode keamanan

  4. Klik Cek Status

Jika terdaftar, dana BSU dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

2. Melalui Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO

  2. Daftar dan login akun

  3. Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  4. Sistem akan menampilkan status penerima dan informasi pencairan

Cara Daftar BSU

Pada dasarnya, tidak ada pendaftaran mandiri BSU. Syarat utama adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja

  • Perusahaan mendaftarkan pekerja beserta data upah

  • Untuk pekerja asing (WNA), wajib bekerja minimal 6 bulan dengan melampirkan paspor.

Untuk lebih lengkapnya kunjungi link berikut ini: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html

***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA