Cuitan.id – Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini kembali menghangat dan menyita perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di tengah harapan besar tersebut, para guru dan tenaga pengabdian senior menyimpan kecemasan mendalam mengenai mekanisme seleksi yang pemerintah tetapkan. Mereka sangat mendambakan aturan peralihan yang secara nyata menghargai masa pengabdian, pengalaman kerja, kompetensi, serta faktor usia.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, Susi Maryani, mengungkapkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan regulasi umum yang mengatur teknis perubahan status PPPK menjadi PNS. Meskipun pemerintah sudah mengumumkan rencana besar ini, para pegawai masih menanti kejelasan aturan pelaksanaannya.
Sejauh ini, pemerintah baru merilis regulasi khusus yang menyasar kelompok dosen PPPK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026. Aturan tersebut memuat poin afirmasi usia bagi dosen yang mendekati masa pensiun. Kondisi ini memicu harapan para tenaga non-dosen agar pemerintah segera menyusun kebijakan serupa di sektor pendidikan maupun kesehatan.
Susi menegaskan bahwa kejelasan regulasi sangat mendesak agar para pegawai tidak menelan informasi simpang siur yang memicu kebingungan di lapangan.
Menanggapi metode seleksi, Susi secara tegas meminta pemerintah agar mengevaluasi penggunaan ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Bagi para guru senior yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, bersaing lewat ujian tulis murni memberikan tekanan berat dan berisiko menyingkirkan mereka yang sarat pengalaman praktis.
Sebagai solusi ideal, SNWI mengusulkan agar pemerintah mengganti metode CAT dengan penilaian berbasis pemberkasan, observasi langsung di instansi tempat bekerja, masa kerja, serta rekam jejak kinerja nyata. Pendekatan ini dinilai jauh lebih objektif dalam mengukur dedikasi seseorang ketimbang sekadar mengandalkan nilai ujian sesaat.
Selain itu, Susi menyoroti potensi masuknya pelamar umum dalam pengadaan PNS periode mendatang. Jika pemerintah tidak membatasi atau memberikan kuota khusus, para pegawai lama khawatir formasi yang ada justru habis terserap oleh pelamar baru. Karena itu, mereka mendesak adanya afirmasi usia dan masa kerja agar hak-hak abdi negara senior tetap terlindungi.
Di luar urusan status kepegawaian, Susi kembali mengingatkan komitmen yang lahir dari pertemuan antara Aliansi Merah Putih (AMP) bersama pimpinan DPR RI dan pemerintah pada 7 September lalu. Kala itu, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berjanji memberikan tindak lanjut atas empat tuntutan utama dalam kurun waktu satu bulan.
Mengingat batas waktu tersebut sudah berlalu, para perwakilan PPPK menuntut transparansi dan penjelasan konkret dari pihak parlemen. Kendati demikian, Susi mengimbau rekan-rekan seprofesi untuk menahan diri dari aksi demonstrasi massal dan memilih jalur dialog langsung guna meminta kejelasan janji pemerintah.
Para PPPK dan PPPK paruh waktu sepakat menolak segala bentuk harapan semu. Mereka menuntut kehadiran regulasi resmi yang adil, manusiawi, dan benar-benar menghargai keringat pengabdian yang mereka curahkan selama bertahun-tahun melayani masyarakat. (**
Tidak ada komentar