Eddy Tansil. (dok. Interpol) JAKARTA, Cuitan.id – Nama Eddy Tansil kembali mencuat ke permukaan. Pria yang menjadi buron paling legendaris di Indonesia ini sukses menghilang tanpa jejak sejak tahun 1996. Meski keberadaan sang koruptor masih menjadi misteri besar, negara mencatat kemenangan penting. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan kembali aset bernilai miliaran rupiah milik Eddy Tansil untuk kas negara.
Kisah pelarian ini bermula pada era Orde Baru. Kala itu, pengadilan memvonis Eddy Tansil bersalah karena membobol Bank Bapindo melalui perusahaannya, Golden Key Group. Tindakan culasnya merugikan negara hingga USD 565 juta atau setara Rp 10,1 triliun dengan kurs saat ini.
Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta kepada Eddy. Hakim juga mewajibkan Eddy membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar serta mengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun. Namun, baru sebentar mendekam di LP Cipinang, Eddy Tansil berhasil kabur pada 4 Mei 1996 dengan bantuan oknum sipir penjara. Sejak malam pelarian yang terencana itu, ia hilang bak ditelan bumi.
Tiga dekade berlalu, aparat penegak hukum tidak pernah berhenti bekerja. Meski raga Eddy Tansil belum menyentuh jeruji besi, Kejagung terus memburu harta kekayaannya. Sejak tahun 2021, petugas mulai melelang rumah dan berbagai aset milik Eddy di Indonesia.
Puncaknya terjadi pada Senin (15/6/2026). Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI, Kuntadi, mengumumkan keberhasilan timnya yang mendulang dana segar sebesar Rp 51,6 miliar dari penelusuran aset Eddy Tansil. Pemerintah langsung memasukkan uang tersebut ke dalam kantong kas negara.
Menteri Keuangan Purbaya memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja keras jajaran Kejagung. Purbaya menyebut keberhasilan mengendus harta karun koruptor lama ini sebagai sebuah prestasi yang luar biasa.
Menurut Purbaya, kasus ini membawa pesan kuat bagi seluruh penjahat kerah putih. Waktu boleh saja berlalu, namun hak negara atas uang rakyat tidak akan pernah hangus. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus mengejar, mengamankan, dan memulihkan setiap aset negara yang hilang, kapan pun dan di mana pun. **
Tidak ada komentar