Viral Bakso Babi di Bantul Bertuliskan DMI dan MUI, Ini Faktanya

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Okt 2025 19:00 29 admincuitan

BANTUL, Cuitan.id — Warganet dihebohkan dengan viralnya foto warung bakso babi di kawasan Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pasalnya, di spanduk warung tersebut tertulis “Bakso Babi (Tidak Halal)” dengan tambahan keterangan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tulisan itu sontak menuai sorotan di media sosial karena dianggap membingungkan publik. Namun ternyata, spanduk tersebut dipasang sebagai bentuk pemberitahuan agar umat Islam mengetahui jenis makanan yang dijual sebelum membeli.

Pantauan di lokasi, spanduk berwarna merah dengan huruf besar bertuliskan Bakso Babi (Tidak Halal) terpasang jelas di depan warung. Di bawah tulisan utama, tercantum pula informasi “DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”

Seorang pria paruh baya yang merupakan penjual bakso babi tersebut tampak sedang meracik pesanan pelanggan. Saat dimintai tanggapan mengenai viralnya warung miliknya, pria tersebut memilih tidak banyak berkomentar.

“Susah, saya pilih tidak viral,” ujarnya singkat, dikutip dari detikJogja, Senin (27/10/2025).

Pemilik kios yang disewa oleh penjual bakso babi, Blorok, menyampaikan bahwa penjual berinisial S sudah lama berjualan bakso babi di wilayah tersebut.

“Dulu beliau keliling kampung-kampung dan laris sekali,” jelasnya.

Menurut Blorok, spanduk yang terpasang bukan bentuk promosi dari lembaga keagamaan, melainkan pemberitahuan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara penjual dan pembeli, khususnya bagi masyarakat muslim.

Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, membenarkan bahwa pihaknya memang memasang spanduk berisi keterangan tersebut. Tujuannya adalah memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat agar tidak salah membeli produk non-halal.

“Kami perlu memberikan penegasan kepada penjual. Formatnya kami buat dalam bentuk spanduk bertuliskan ‘Bakso Babi’ dan di bawahnya dicantumkan DMI. Itu bentuk kepedulian kami agar umat tahu dan tidak salah konsumsi,” ungkap Arif.

Sementara itu, Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menambahkan bahwa spanduk tersebut sudah dipasang sejak Januari 2025, jauh sebelum viral di media sosial.

“Spanduk itu sebenarnya sudah ada sejak Januari 2025. Dulu bertuliskan ‘Bakso Babi’ dengan logo DMI di bawahnya. Tapi karena viral, jadi muncul banyak tafsir yang salah,” jelas Armen.

Ia menegaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bukan bentuk dukungan terhadap penjualan bakso babi, melainkan hanya pemberitahuan agar masyarakat tidak keliru.

Klarifikasi dari DMI dan MUI Kasihan menegaskan bahwa spanduk yang viral di warung bakso babi di Bantul tidak bermaksud mempromosikan produk non-halal, melainkan sebagai pemberitahuan agar umat Islam berhati-hati dan mengetahui informasi sejak awal. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA