Ilustrasi – Gaji ke-13 Cair Mulai Juni 2026. Gemini Cuitan.id – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2026. Langkah ini menjadi angin segar untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi langsung jadwal membahagiakan ini.
“Gaji ke-13, Juni harusnya (cair) sih,” ungkap Purbaya.
Pemerintah menuangkan kebijakan ini secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran dana bagi para penerima.
Pemerintah membagikan tunjangan tahunan ini kepada beberapa kategori berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Catatan Penting: Aturan menetapkan bahwa PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini. Begitu pula dengan ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dan sudah menerima gaji dari tempat penugasannya.
Setiap penerima akan mendapatkan nominal yang bervariasi karena menyesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing. Komponen utama gaji ke-13 tahun ini meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sebagai contoh nyata kepedulian daerah, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp53 miliar. Plt Kepala BPPKAD Ponorogo, Sriyono, memastikan seluruh ASN setempat—termasuk PPPK Paruh Waktu—akan menerima hak mereka segera setelah regulasi teknis daerah terbit.
Bagi ASN yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 melalui instansi tempatnya terakhir bekerja. Sementara itu, para pensiunan lama akan menerima pencairan langsung melalui PT Taspen.
Besaran dana untuk pensiunan mengacu pada nilai penghasilan bulanan terakhir. Berikut adalah detail nominal bersih yang akan mengalir ke rekening para pensiunan:
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Semoga pencairan tunjangan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga dan mendorong roda perekonomian masyarakat menjadi lebih baik! **
Tidak ada komentar