Kolase – SUNGAI PENUH, Cuitan.id — Kepolisian terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial YA (43).
Penyidik Satreskrim Polres Kerinci resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Pelimpahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Intel, Roby Novan Ronar, menegaskan bahwa penyerahan ini mengalihkan kewenangan penuh penanganan perkara ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU kini sedang menyiapkan berkas dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
“Penyidik mencatat sebanyak empat siswa tingkat SMP menjadi korban dalam perkara ini,” ujar Roby Novan Ronar, Rabu (5/8/2026).
Tim JPU menyita sejumlah barang bukti kunci untuk memperkuat pembuktian di persidangan kelak. Barang bukti tersebut meliputi:
Satu set pakaian dinas milik tersangka.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
SK penunjukan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di lingkungan sekolah.
Seiring proses pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengambil alih kewenangan penahanan terhadap JA. Jaksa menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan memiliki wewenang untuk memperpanjang masa penahanan jika proses penuntutan membutuhkannya. Selama masa penahanan ini, tim jaksa merapikan administrasi dan menyusun surat dakwaan secara cermat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kerinci sukses membekuk tersangka di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh. Hasil penyelidikan mengutarakan bahwa aksi tak terpuji ini berlangsung di lingkungan sekolah.
Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk melancarkan aksinya. Ia membujuk, memaksa, hingga mengimingi para korban dengan sejumlah uang.
Atas perbuatan keji tersebut, penegak hukum menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai tenaga pendidik, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, bahkan hukuman ini bisa bertambah berat jika majelis hakim menemukan unsur pemberatan dalam persidangan.
Aparat penegak hukum menjamin proses penanganan perkara berjalan transparan dan adil sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi para korban. (**
Tidak ada komentar