ASN Sungai Penuh Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, Ini Sanksinya

waktu baca 4 menit
Kamis, 4 Jun 2026 09:00 46 admincuitan

Cuitan.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh kini mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan para pegawai pemerintah Ldi Lingkungan Pemkota Sungai Penuh.

Seiring meningkatnya penggunaan media sosial di lingkungan kerja, instansi ini mengeluarkan imbauan resmi yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming selama jam dinas.

Larangan ini berlaku untuk berbagai platform populer seperti TikTok, Instagram, hingga Facebook. Langkah berani ini bertujuan menjaga profesionalisme, mendongkrak kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap abdi negara tetap fokus pada tugas utama mereka, yaitu melayani masyarakat.

Melalui kebijakan ini, BKPSDM juga ingin mencetak sosok ASN BerAKHLAK yang disiplin, berintegritas tinggi, dan siap menghadapi tantangan birokrasi modern di era digital.

Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama

Kemajuan teknologi digital memang menawarkan banyak kemudahan untuk berkomunikasi. Namun, menggunakan media sosial secara tidak tepat saat bekerja justru bisa menghancurkan produktivitas pegawai.

Oleh karena itu, BKPSDM Kota Sungai Penuh mengingatkan kembali seluruh jajaran ASN—baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu—agar selalu menempatkan kepentingan warga di atas segalanya.

Saat jam kerja beroperasi, para pegawai wajib memanfaatkan waktu secara optimal. Mereka harus menyelesaikan tugas kedinasan, memberikan performa terbaik, dan mendukung pencapaian target kinerja instansi.

Dasar Hukum yang Mengikat

Pihak BKPSDM Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar gertakan, melainkan memiliki payung hukum yang sangat kuat. Kebijakan ini merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta aturan mengenai kode etik dan perilaku ASN.

Lewat regulasi ini, negara mewajibkan setiap ASN untuk menjaga integritas, mematuhi jam kerja yang berlaku, dan menuntaskan tanggung jawab mereka secara penuh.

Tiga Aktivitas Digital yang Tabu Saat Jam Kerja

Secara spesifik, BKPSDM mengharamkan beberapa aktivitas digital yang sering melalaikan tugas utama pegawai. Berikut adalah daftarnya:

  1. Live TikTok Saat Dinas: Banyak orang menyukai platform video pendek ini. Namun, ASN tidak boleh memanfaatkan jam kerja untuk menyiarkan konten pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas kedinasan.

  2. Live Instagram: Siaran langsung di Instagram pribadi selama waktu pelayanan hanya akan memecah fokus pegawai dan memperlambat urusan masyarakat.

  3. Live Facebook: Menyapa netizen di Facebook saat warga sedang mengantre membutuhkan pelayanan merupakan tindakan yang mencederai prinsip profesionalisme.

Di luar ketiga poin tersebut, ASN juga harus menjauhi segala aktivitas digital yang bisa memperlambat pekerjaan dan menurunkan citra instansi.

Sanksi Tegas Bagi Pegawai yang Nekat Melanggar

BKPSDM tidak akan segan memberikan konsekuensi nyata bagi siapa saja yang terbukti melanggar disiplin kerja. Tingkat hukuman akan menyesuaikan dengan kadar kesalahan yang pegawai perbuat, yang meliputi:

  • Hukuman disiplin ringan

  • Hukuman disiplin sedang

  • Hukuman disiplin berat

Para pegawai perlu sadar bahwa kecanduan media sosial saat bekerja tidak hanya merusak penilaian kinerja tahunan, tetapi juga bisa menghambat perkembangan karier dan merusak reputasi mereka.

Kepala BKPSDM Sungai Penuh: Bijaklah Memanfaatkan Teknologi

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, mengajak seluruh bawahannya untuk lebih cerdas dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, media sosial membawa banyak manfaat jika penggunanya tahu batasan ruang dan waktu.

“Bijaklah dalam bermedia sosial, dan manfaatkan media sosial hanya untuk kebutuhan seperlunya. Kami mengajak seluruh ASN Kota Sungai Penuh, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu untuk tetap menjaga profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas,” tutur Affan dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa ASN harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat luas dalam menggunakan teknologi digital. Kehadiran aparatur negara di dunia maya sepatutnya memberikan dampak positif dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

BKPSDM Kota Sungai Penuh menuntut komitmen tinggi dari seluruh ASN untuk mengutamakan pelayanan publik daripada eksistensi pribadi di media sosial saat jam dinas. Kebijakan ini menjadi strategi penting untuk memperkokoh disiplin, profesionalisme, dan integritas korps pegawai. Dengan mematuhi aturan ini, ASN tidak hanya meningkatkan mutu pelayanan, tetapi juga ikut menjaga kehormatan institusi pemerintah di mata masyarakat.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah ASN boleh melakukan live TikTok saat jam kerja?

Tidak boleh. BKPSDM Kota Sungai Penuh melarang keras aktivitas live di TikTok, Instagram, maupun Facebook selama jam kerja berlangsung.

Apakah aturan ini juga mengikat pegawai PPPK?

Ya, betul sekali. Larangan ini berlaku untuk semua kategori ASN, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Apa yang menjadi dasar hukum larangan ini?

Aturan ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta pedoman kode etik ASN.

Bagaimana jika ada ASN yang nekat melanggar?

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi disiplin secara bertahap, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat tergantung tingkat kesalahannya. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA