Cuitan.id – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah! Pemerintah pusat dan DPR RI resmi sepakat untuk mengambil alih pembayaran gaji PPPK instansi daerah mulai tahun 2027 mendatang.
Langkah besar ini diambil demi meringankan beban keuangan pemerintah daerah yang selama ini harus memutar otak untuk membiayai tenaga pendidik dan kesehatan mereka.
Kesepakatan penting ini di sahkan langsung dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang di pimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp23 triliun khusus untuk membayar gaji dan honorarium PPPK di daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ungkap Said di Jakarta.
Sebagai catatan, sebelumnya pembiayaan PPPK daerah sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang turut di topang lewat Dana Alokasi Umum (DAU) dari Transfer ke Daerah (TKD).
Tidak hanya mengambil alih gaji PPPK, pemerintah dan parlemen juga sepakat memberikan penundaan kewajiban mandatory spending bagi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), daerah sebenarnya di wajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Namun, demi menyelamatkan ruang fiskal daerah agar tidak kolaps, aturan wajib tersebut resmi di tunda pemberlakuannya.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Caranya dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur daerah, sehingga sama sekali tidak menambah beban anggaran di dalam APBD.
Pengesahan APBN 2027 ini mencatat beberapa penyesuaian angka postur anggaran negara, antara lain:
- Pendapatan Negara: Di sepakati naik menjadi 435,10 triliun.
- Belanja Negara: Naik menjadi 106,26 triliun.
- Defisit Anggaran: Tetap terjaga aman di angka 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah kini memiliki napas lebih lega dan ruang fiskal yang jauh lebih longgar untuk fokus menyejahterakan masyarakat serta memaksimalkan pembangunan di wilayah masing-masing. (**
Tidak ada komentar