Negara Akui 3 Lagu Daerah Kerinci Sebagai Warisan Budaya Sah

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 08:23 336 admincuitan

JAMBI, Cuitan.id – Identitas budaya masyarakat Kerinci kini memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah/tradisional sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kerinci.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jambi, Selasa (12/05/2026). Sertifikat diberikan sebagai upaya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional agar tetap terjaga dan diakui secara hukum.

Bupati Kerinci diwakili oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, yang hadir langsung menerima sertifikat tersebut.

Adapun lagu-lagu daerah Kerinci yang memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut yakni “Uhang Jauh”, “Yo Knek Ku Aeh”, dan “Datung Kontan”. Ketiga lagu ini merupakan bagian dari warisan budaya masyarakat Kerinci yang telah lama hidup dan berkembang secara turun-temurun.

Penyerahan sertifikat KIK ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional, khususnya lagu daerah yang menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Kerinci.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas pengakuan negara terhadap kekayaan budaya daerah tersebut.

“Kami sangat bangga atas diterimanya Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini. Pengakuan dari negara menjadi bukti bahwa lagu daerah Kerinci merupakan warisan budaya yang sangat berharga dan harus kita jaga bersama. Ke depan, pemerintah daerah akan terus mendorong upaya pelestarian serta pendokumentasian budaya daerah agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi muda,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal juga menjadi langkah strategis agar warisan budaya daerah tidak diklaim oleh pihak lain serta dapat dimanfaatkan secara positif untuk pengembangan pariwisata dan kebudayaan di Kabupaten Kerinci.

Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian agenda kunjungan kerja Menteri Hukum dalam program “What’s Up Campus Call Out (CCO)” yang digelar di Institut Teknologi Bandung.

Untuk menyukseskan agenda tersebut sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program kerja Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2026, seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di Indonesia mengikuti kegiatan secara virtual yang dipusatkan dari Sabuga ITB.

Melalui program ini, pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual di daerah, khususnya ekspresi budaya tradisional. Langkah tersebut dinilai penting agar warisan budaya tidak diklaim oleh pihak lain serta dapat dikelola secara berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sebagai pemilik budaya.

Kegiatan berlangsung lancar dan dihadiri jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi serta perwakilan pemerintah daerah.

FAQ: Seputar Sertifikat KIK Lagu Kerinci

Apa itu Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)? Sertifikat KIK adalah perlindungan hukum bagi karya atau tradisi yang dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, bukan individu, seperti lagu daerah, upacara adat, atau motif batik lokal.

Apa manfaatnya bagi masyarakat Kerinci? Manfaat utamanya adalah perlindungan hukum agar identitas budaya tersebut tidak diklaim oleh negara atau pihak lain, serta menjaga kelestarian aset budaya untuk anak cucu.

Siapa yang mengajukan pendaftaran lagu daerah ini? Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang memfasilitasi pendaftaran ke Kementerian Hukum RI.

Lagu apa saja yang sudah terdaftar? Untuk saat ini, tiga lagu utama yang mendapat sertifikat adalah Uhang Jauh, Yo Knek Ku Aeh, dan Datung Kontan. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA