Tangkapan Layar – Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu. ist SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kabar penting datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, Jambi.
Pemerintah daerah mulai mengagendakan proses perpanjangan kontrak bagi pegawai yang masa tugasnya segera berakhir pada rentang Oktober hingga Desember 2026.
Melalui surat resmi Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh tertanggal 30 September 2026, pemerintah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menginventarisasi dan mengajukan usulan perpanjangan kontrak.
Kebijakan ini menyasar pegawai dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa proses ini tidak sekadar bersifat administratif. Pimpinan instansi wajib mempertimbangkan tiga aspek krusial sebelum memberikan rekomendasi.
Setiap pimpinan perangkat daerah—baik di dinas, sekolah, puskesmas, maupun rumah sakit—harus memperhatikan tiga poin utama berikut ini:
Pemerintah Kota Sungai Penuh membagi format rekomendasi ke dalam delapan lampiran berbeda, disesuaikan dengan tempat tugas pegawai (mulai dari kantor dinas, sekolah, UPTD kesehatan, hingga rumah sakit).
Agar proses berjalan lancar, pegawai perlu berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk melengkapi dokumen pendukung berikut:
Selanjutnya, perangkat daerah wajib mengirimkan salinan digital (softcopy) melalui alamat email pengadaanspn@gmail.com dengan format penamaan file Nama_NIPPP. Sementara itu, berkas fisik (hardcopy) dikumpulkan secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian masing-masing unit kerja untuk diteruskan ke Kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Hingga saat ini, Pemkot Sungai Penuh belum merilis daftar nama resmi pegawai yang kontraknya diperpanjang maupun diputus. Seluruh proses masih berada pada tahap inventarisasi dan evaluasi oleh masing-pasing instansi. Oleh karena itu, para pegawai diimbau untuk tetap tenang, memantau informasi resmi, serta berkoordinasi aktif dengan bagian kepegawaian instansi tempat mereka bertugas.
Berikut adalah persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk pengajuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.. KLIK DISINI.
(**
Tidak ada komentar