Ini Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Sep 2026 13:10 18 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kabar penting datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, Jambi.

Pemerintah daerah mulai mengagendakan proses perpanjangan kontrak bagi pegawai yang masa tugasnya segera berakhir pada rentang Oktober hingga Desember 2026.

Melalui surat resmi Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh tertanggal 30 September 2026, pemerintah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menginventarisasi dan mengajukan usulan perpanjangan kontrak.

Kebijakan ini menyasar pegawai dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa proses ini tidak sekadar bersifat administratif. Pimpinan instansi wajib mempertimbangkan tiga aspek krusial sebelum memberikan rekomendasi.

Tiga Syarat Utama Perpanjangan Kontrak

Setiap pimpinan perangkat daerah—baik di dinas, sekolah, puskesmas, maupun rumah sakit—harus memperhatikan tiga poin utama berikut ini:

  1. Analisis Kebutuhan Pegawai (ABK): Instansi wajib menghitung ulang kebutuhan tenaga kerja berdasarkan volume pekerjaan riil agar jumlah pegawai selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
  2. Kemampuan Anggaran Daerah: Usulan perpanjangan kontrak harus menyesuaikan ketersediaan dana di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.
  3. Evaluasi Kinerja Pegawai: Pimpinan instansi wajib merujuk pada hasil penilaian kinerja di aplikasi E-Kinerja BKN. Pegawai yang meraih predikat kinerja Baik atau Sangat Baik berpeluang besar memperoleh rekomendasi perpanjangan. Sebaliknya, format rekomendasi tidak memperpanjang kontrak disiapkan khusus bagi pegawai dengan kinerja di bawah ekspektasi.

Mekanisme Pengajuan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Pemerintah Kota Sungai Penuh membagi format rekomendasi ke dalam delapan lampiran berbeda, disesuaikan dengan tempat tugas pegawai (mulai dari kantor dinas, sekolah, UPTD kesehatan, hingga rumah sakit).

Agar proses berjalan lancar, pegawai perlu berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk melengkapi dokumen pendukung berikut:

  • Hasil pemindaian surat pengantar instansi.
  • Salinan digital (PDF) Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
  • Surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak dari pimpinan instansi.
  • Hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.

Selanjutnya, perangkat daerah wajib mengirimkan salinan digital (softcopy) melalui alamat email pengadaanspn@gmail.com dengan format penamaan file Nama_NIPPP. Sementara itu, berkas fisik (hardcopy) dikumpulkan secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian masing-masing unit kerja untuk diteruskan ke Kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh.

Hingga saat ini, Pemkot Sungai Penuh belum merilis daftar nama resmi pegawai yang kontraknya diperpanjang maupun diputus. Seluruh proses masih berada pada tahap inventarisasi dan evaluasi oleh masing-pasing instansi. Oleh karena itu, para pegawai diimbau untuk tetap tenang, memantau informasi resmi, serta berkoordinasi aktif dengan bagian kepegawaian instansi tempat mereka bertugas.

Berikut adalah persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk pengajuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.. KLIK DISINI.

(**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA