Dugaan Ijazah Palsu: Anggota DPRD Jambi Amrizal Resmi Ditahan Kejari Pessel

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2026 08:38 58 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat, resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, pada Rabu (4/11/2026). Penahanan politisi Partai Golkar asal daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh ini menyusul pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi, membenarkan langkah penahanan tersebut. Pihaknya menetapkan penahanan Amrizal di Rumah Tahanan (Rutan) untuk memperlancar proses penuntutan di pengadilan.

Kronologi Kasus dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dugaan pelanggaran hukum ini bermula dari laporan Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat, ke Polda Sumatera Barat pada 21 April 2025. Pelapor merasa keberatan karena Amrizal menggunakan identitas pribadinya tanpa izin dalam Surat Keterangan Tanda Kelulusan (SKTK) atau surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Pesisir Selatan.

Dalam dokumen pencalonan tersebut, Amrizal diduga mencantumkan dua identitas orang lain sekaligus:

  • Nomor STTB 0728387: Milik Endres Chan (lahir di Lubuk Aur, 17 Agustus 1974).
  • Nomor Induk 431: Milik Amrizal lain (lahir di Kapujan, 12 April 1974).

Sementara itu, data resmi menunjukkan Amrizal yang menjabat sebagai anggota dewan lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.

Dokumen yang memuat keterangan tidak benar ini disinyalir menjadi syarat administrasi untuk memperoleh ijazah Paket C. Berbekal ijazah tersebut, Amrizal melangkah ke panggung politik hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan berlanjut ke DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

Sebelum masuk ke wilayah hukum Sumatera Barat, korban sempat melaporkan dugaan ini ke Polda Jambi. Namun, proses penyidikan di Polda Jambi tidak berjalan hingga korban mengalihkan laporannya ke Polda Sumbar.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 sebelum akhirnya menyerahkan berkas perkara lengkap (P21) ke kejaksaan.

Penyidik menjerat Amrizal dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Respon Partai Golkar dan Pimpinan DPRD Jambi

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, menyatakan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang menimpa kadernya. Partai Golkar menyiapkan bantuan hukum dan memilih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil langkah pemberhentian keanggotaan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, memastikan Amrizal kehilangan seluruh hak tunjangan selama menjalani masa penahanan. Meski begitu, Amrizal masih menerima gaji pokok sampai status keanggotaannya dicabut atau keluar keputusan hukum tetap dari pengadilan. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA