Ini 8 Sekolah Yang Ditegur Disdik Jambi Terkait Dugaan Pelanggaran TKA

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Nov 2026 12:13 169 admincuitan

JAMBI, Cuitan.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi bergerak cepat merespons perbincangan hangat di media sosial mengenai dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) gelombang pertama.

Berdasarkan hasil verifikasi, pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kemunculan nama sejumlah sekolah dalam daftar pemantauan pusat bukan disebabkan oleh kecurangan siswa, melainkan kekhilafan teknis dari tim humas sekolah saat membagikan dokumentasi kegiatan.

Isu ini mencuat setelah dokumen resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bernomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tanggal 30 Oktober 2026 beredar luas di platform seperti TikTok dan Facebook.

Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., tersebut memuat ratusan satuan pendidikan di Indonesia yang terdeteksi melakukan ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan TKA pada 26 Oktober 2026.

Klarifikasi dan Pengakuan Pihak Sekolah

Kepala Disdik Provinsi Jambi, Muhammad Umar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan secara daring bersama perwakilan delapan sekolah yang tercatat dalam lampiran tersebut. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah mengakui adanya kekeliruan dalam menyebarkan informasi publikasi kegiatan.

“Kami sudah melakukan rapat secara zoom dengan kedelapan sekolah yang diduga terlibat pelanggaran tata tertib ini. Pada dasarnya, pihak sekolah mengakui bahwa ini adalah bentuk kekhilafan, karena tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib, melainkan kesalahan teknis dalam mempublikasikan kegiatan,” kata Muhammad Umar di Jambi.

Lebih lanjut, Umar merinci bahwa petugas hubungan masyarakat (humas) sekolah mengunggah tangkapan layar atau foto peserta didik saat mengikuti ujian ke media sosial Facebook. Unggahan tersebut menampilkan layar komputer siswa yang kemudian terdeteksi oleh sistem pemantauan pusat.

“Ini tidak melibatkan peserta didik. Murni kesalahan serta kekhilafan dari tim teknis sekolah yang berniat menunjukkan bahwa pelaksanaan TKA berlangsung lancar dan tertib,” tambahnya.

Rincian Sekolah dan Langkah Tindak Lanjut

Berdasarkan temuan Kemendikdasmen, terdapat delapan sekolah di wilayah Jambi yang masuk dalam daftar pengawasan, dengan rincian enam sekolah berada di bawah kewenangan Disdik Provinsi Jambi dan dua lainnya di bawah naungan Kementerian Agama.

Adapun daftar satuan pendidikan tersebut meliputi:

  1. SMA Negeri 9 Kerinci (tercatat dua kali dalam lampiran dokumen)
  2. SMA Negeri 13 Kerinci
  3. SMA Negeri 19 Merangin
  4. SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Barat
  5. SMK Negeri 1 Sungai Penuh
  6. MAN 2 Kerinci (di bawah Kanwil Kemenag)
  7. MAN 2 Batang Hari (di bawah Kanwil Kemenag)

Menindaklanjuti arahan dari kementerian, Disdik Provinsi Jambi langsung mengirimkan surat teguran resmi kepada masing-masing kepala sekolah, kepala pengawas, proktor, serta teknisi di satuan pendidikan terkait. Surat teguran ini berfungsi sebagai langkah pembinaan agar pengelola sekolah memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai aturan operasional ujian.

Imbauan untuk Pelaksanaan TKA Gelombang Kedua

Pemerintah Provinsi Jambi berharap insiden ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh satuan pendidikan menengah, baik SMA, SMK, SMALB, maupun Madrasah Aliyah (MA) sederajat. Sosialisasi mengenai ketentuan teknis TKA sejatinya sudah disosialisasikan jauh hari sebelum ujian dimulai.

Melalui kejadian ini, Muhammad Umar mengimbau seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik agar bersikap jauh lebih bijak dan cermat dalam mempublikasikan setiap dokumentasi kegiatan. Langkah kehati-hatian tersebut penting agar iklim pendidikan di Jambi tetap berjalan kondusif, tertib, serta sepenuhnya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA