Ini Alasan Kejari Pessel Tahan Amrizal, Anggota DPRD Jambi Terjerat Kasus Ijazah

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2026 10:10 8 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) resmi menahan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh, pada Rabu (4/11/2026).

Penuntut Umum mengeksekusi langkah penahanan ini tepat setelah menerima pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat.

Alasan Hukum di Balik Penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Mohd Radyan, membenarkan tindakan tegas instansinya terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

“Kami menerima pelimpahan tahap II dari Kejati Sumbar pada hari Rabu. Penyidik sebelumnya tidak menahan tersangka selama proses penyidikan. Namun, Penuntut Umum Kejari Pesisir Selatan menetapkan penahanan usai proses pelimpahan resmi,” kata Radyan melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11/2026).

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar memang tidak menahan Amrizal pada fase penyidikan awal karena menilai sang legislator bertindak kooperatif. Meski demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi kewenangan penuh kepada Penuntut Umum untuk mengamankan tersangka.

Langkah ini bertujuan mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa. Penahanan juga mengamankan kelancaran proses pelimpahan berkas ke pengadilan serta menjamin kehadiran terdakwa di ruang sidang.

Perjalanan Perkara dan Rekam Jejak Kasus

Pihak Kejaksaan kini menempatkan Amrizal di Rutan Painan selama 20 hari untuk penahanan masa awal. Selama kurun waktu tersebut, tim Penuntut Umum fokus menyusun dan merampungkan berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara sepenuhnya ke meja hijau.

Kasus hukum ini berakar dari peristiwa pada 23 Desember 2023. Amrizal menghadapi jeratan Pasal 266 KUHP atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berupa surat keterangan kehilangan ijazah.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar mengusut perkara ini secara resmi setelah menerima laporan dari Endres Chan pada 21 April 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat. Polisi kemudian menetapkan status tersangka usai menggelar perkara dan mengumpulkan bukti yang sah.

Sebelum penanganan perkara bergulir di Sumatera Barat, laporan serupa mengenai dugaan pemalsuan ijazah atas nama Amrizal sempat masuk ke Polda Jambi. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat itu bahkan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci untuk menelusuri duduk perkara secara mendalam. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA