Soal Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2027, Ini Kata BKPSDM Sungai Penuh

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Nov 2026 10:12 4 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Kabar mengenai rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2027 memicu optimisme tinggi.

Ribuan tenaga honorer dan PPPK di berbagai daerah, khususnya Kota Sungai Penuh, menaruh harapan besar pada kebijakan ini.

Para tenaga kerja yang selama ini mengisi posisi vital di sektor pendidikan, kesehatan, serta pelayanan teknis menginginkan kepastian karier dan perbaikan kesejahteraan.

Harapan Besar ASN dan Penjelasan BKPSDM Kota Sungai Penuh

Hengki, salah seorang PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh, mengungkapkan betapa pentingnya kepastian status ini bagi rekan-rekannya.

“Kami berharap kabar ini terealisasi. Selama ini kami sudah mendedikasikan waktu dan tenaga untuk melayani masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Hengki.

Menanggapi rumor yang beredar luas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Affan, membenarkan adanya sinyal positif dari pemerintah pusat. Namun, pihaknya masih menunggu dokumen dan petunjuk teknis (juknis) resmi.

Affan menjelaskan beberapa aspek penting terkait situasi saat ini:

  • Belum Ada Juknis Tertulis: Pemerintah daerah belum menerima regulasi teknis sebagai panduan eksekusi pengangkatan di tingkat kota.
  • Penyesuaian Anggaran: Mekanisme pengangkatan harus menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan aturan penggajian PPPK yang baru.
  • Imbauan Informasi Resmi: Tenaga PPPK wajib memantau saluran resmi seperti portal BKN dan BKPSDM Sungai Penuh agar terhindar dari disinformasi.

Sinyal Anggaran dari Kemenkeu dan Kemendikdasmen

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait sebenarnya telah menyiapkan skema pendukung untuk mewujudkan pengangkatan ini:

  1. Dukungan Anggaran Kemenkeu

Kementerian Keuangan merencanakan skema bantuan pembiayaan gaji aparatur daerah melalui APBN mulai Januari 2027. Kemenkeu mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung pengalihan status PPPK di seluruh Indonesia.

  1. Pengangkatan Guru Otomatis

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan pengalihan status bagi 242.482 guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu per 1 Januari 2027. Pengangkatan ini dirancang berjalan secara otomatis tanpa seleksi ulang, didukung alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun.

Landasan Hukum: PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Pengalihan status PPPK Paruh Waktu tidak berjalan sembarangan. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026 menjadi payung hukum utama.

Syarat dan mekanisme pengangkatan meliputi:

  • Evaluasi Kinerja: Penilaian performa kerja harian serta rekam jejak pengabdian pegawai.
  • Ketersediaan Formasi: Pemenuhan syarat kualifikasi pendidikan dan kebutuhan jabatan pada instansi terkait.
  • Persetujuan Teknis BKN: Pengusulan instansi daerah harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum penetapan SK.

Regulasi ini tidak hanya menaungi sektor pendidikan, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional lainnya.

Langkah Antisipasi Bagi PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pegawai untuk tetap tenang sambil melengkapi kelengkapan administrasi mandiri.

  • Tertibkan Dokumen: Pastikan berkas perjanjian kerja, dokumen kepegawaian, dan hasil evaluasi kinerja tersimpan rapi.
  • Saring Informasi: Abaikan klaim penyerahan SK, janji kelulusan, atau kabar kenaikan gaji instan yang bersumber dari pihak tidak resmi.
  • Pantau Channel Resmi: Perbarui informasi secara berkala melalui portal resmi KemenPANRB, BKN, dan BKPSDM Kota Sungai Penuh. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA