JAKARTA, Cuitan.id – Sebuah video CCTV berdurasi dua jam yang menampilkan Inara Rusli tengah menjadi perbincangan hangat publik. Video ini viral dan memicu spekulasi terkait dugaan perselingkuhan dengan Insanul Fahmi, membuat banyak pihak penasaran siapa yang pertama kali menyebarkannya.
Merasa privasinya dilanggar, Inara Rusli segera menempuh jalur hukum. Dalam laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa rekaman tersebut bersifat pribadi dan tidak seharusnya beredar di ruang publik. Ia menambahkan, penyebaran video tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perlindungan data pribadi.
Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki sumber awal yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Polisi juga menelusuri proses bagaimana rekaman pribadi itu berpindah tangan hingga akhirnya digunakan sebagai bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi.
Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Wardatina mengungkap bahwa ia menerima potongan video dari kakaknya pada Agustus 2025, yang kemudian diteruskan kepada Insanul Fahmi. Namun, detail lengkap asal-usul video masih belum dijelaskan.
Di sisi lain, Insanul Fahmi menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video, termasuk mantan suami Inara Rusli. Pernyataan ini menambah misteri publik tentang siapa aktor di balik viralnya video CCTV tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menekankan pentingnya perlindungan privasi di era digital, serta langkah hukum yang bisa ditempuh untuk mengatasi penyebaran data pribadi tanpa izin. Hingga kini, masyarakat menunggu hasil penyelidikan polisi yang diharapkan bisa mengungkap jalur penyebaran video secara transparan. ***
Tidak ada komentar