198 Ekor Burung Selundupan Asal Kerinci Diamankan BKSDA Jambi

waktu baca 1 menit
Minggu, 13 Sep 2026 15:37 8 admincuitan

JAMBI, Cuitan.id – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama organisasi Protecting Indonesia’s Bird (Flight) sukses menggagalkan upaya penyelundupan 198 ekor burung tanpa dokumen resmi.

Ratusan satwa liar ini pelaku kirim menggunakan mobil travel dari Kabupaten Kerinci menuju Muaro Jambi.

Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefrianto, menyatakan bahwa tim melakukan penyekatan kendaraan di kawasan Ness, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

“Kami melakukan penyekatan setelah menerima informasi akurat mengenai pengiriman ratusan burung ilegal menggunakan mobil travel,” ujar Jefrianto.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai kotak berisi ratusan burung tanpa dokumen angkut sah. Rinciannya mencakup satwa di lindungi seperti Cica Ijo Kepala Kuning, Cica Sumatera, Cica Daun Sayap Biru, dan Cica Daun Mini.

Selain itu, petugas juga mendapati berbagai burung tidak dilindungi, seperti Pleci, Jalak Kerbau, Empuloh Janggut, hingga Kepodang.

Pihak BKSDA Jambi langsung membawa seluruh burung ke Tempat Penyelamatan Satwa untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, petugas memberikan surat teguran tertulis serta surat pernyataan bermeterai kepada pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Sebagai langkah akhir penyelamatan, tim BKSDA Jambi melepaskan kembali seluruh burung tersebut ke habitat alaminya di kawasan Suaka Margasatwa Sungai Bengkal dan Cagar Alam Gua Ulu Tiangko, Kabupaten Merangin. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA