Heboh! Rekaman Video Syur Inara Rusli Disebar, Laporan Polisi Dilayangkan

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Nov 2025 09:07 66 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.idInara Rusli angkat suara terkait video dugaan perselingkuhannya dengan Insanul Fahmi yang tersebar di media sosial. Hubungan gelap ini memicu kontroversi karena Insanul adalah suami dari Wardatina Mawa, sementara momen tersebut terjadi di rumah milik mantan suami Inara, Virgoun.

Inara Rusli menuding mantan suaminya, Virgoun, sebagai pihak yang mengakses dan menyebarkan rekaman CCTV tersebut. Dugaan ini muncul karena hubungan mesra mereka terjadi di lantai 3 rumah Virgoun, yang kini ditempati Inara.

Laporan Hukum Terkait Rekaman CCTV

Menanggapi penyebaran rekaman, Inara Rusli menempuh jalur hukum. Ia melaporkan penyebaran rekaman CCTV ke Bareskrim Polri. Kepala Sub-Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Rizki Agung Prakoso, menegaskan laporan sudah diterima, namun pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Wardatina Mawa, istri sah Insanul, juga membawa bukti rekaman CCTV saat melaporkan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Meski memiliki bukti, Mawa menegaskan tidak akan mempublikasikan rekaman tersebut demi menjaga martabat suaminya dan keluarganya.

“Yang bisa lihat keseluruhannya hanya penyidik, karena mereka harus memvalidasi bukti untuk proses hukum. Selain pihak berwenang, tidak akan ada yang saya share,” tegas Mawa melalui akun Instagram-nya.

Insanul Fahmi Akui Rekaman dari Rumah Inara

Dalam podcast dr Richard Lee, Insanul Fahmi mengakui adanya rekaman yang kini dipegang Mawa. Ia menjelaskan video itu diambil di rumah Inara Rusli, setelah mereka menikah siri. Meski demikian, ia dan Mawa masih mencari tahu bagaimana rekaman tersebut bisa sampai ke pihak lain.

“CCTV itu video tanggal setelah menikah. Itu yang sedang kami cari tahu,” jelas Insanul.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan, dengan rekaman CCTV menjadi salah satu bukti utama dugaan perselingkuhan. Inara Rusli dan pihak terkait menempuh jalur hukum untuk menegakkan hak dan menjaga privasi masing-masing pihak. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA