Polres Kerinci Gagalkan Penyelundupan 499 Ribu Batang Rokok Ilegal

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 21:40 26 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id — Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal lintas provinsi. Petugas menyita sebanyak 499.200 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Aksi sigap personel kepolisian ini berlangsung pada Sabtu dini hari (8/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang memimpin langsung operasi penindakan di lapangan tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Dugaan tindak pidana ini terungkap saat petugas menghentikan dan memeriksa satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8459 GT.

Saat membuka muatan truk, tim menemukan 25 dus besar rokok ilegal merek Golden Long yang tidak memiliki pita cukai (polos). Polisi langsung mengamankan dua orang pria di dalam kabin truk, yaitu FWS (27) yang mengemudikan kendaraan dan WAS (23) yang bertindak sebagai kernet.

Guna menjalani pemeriksaan awal, petugas membawa kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kerinci.

Pelimpahan Perkara ke Bea Cukai Jambi

Mengingat kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai, Polres Kerinci segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Jambi.

Pihak kepolisian menyerahkan seluruh barang bukti terdiri dari 25 dus rokok Golden Long, satu unit truk, serta dua terduga pelaku, kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengapresiasi langkah cepat dan ketanggapan personel Polres Kerinci dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi positif antara Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci. Kami berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara,” ujar Dafit dalam keterangannya.

Menjaga Iklim Usaha yang Sehat

Dafit menambahkan bahwa penindakan tegas seperti ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil bagi para pelaku bisnis yang taat aturan hukum. Menurutnya, kerja sama erat antar-aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan penyelundupan.

Selain mengandalkan penegakan hukum, Bea Cukai Jambi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melawan peredaran barang ilegal.

Masyarakat hendaknya menolak membeli, menjual, maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Jika melihat atau menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar, warga dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA