Kades Tanjung Tanah Kembalikan Kerugian APBDes Rp186 Juta ke Kejari Sungai Penuh

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 21:29 12 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menerima pengembalian sebagian uang negara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Tanah tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Kepala Desa Tanjung Tanah, Zakwan, menyerahkan dana sebesar Rp186 juta kepada tim penyidik Kejari Sungai Penuh. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kerinci yang menemukan indikasi kerugian negara hingga mencapai Rp400 juta.

Upaya Pemulihan Keuangan Negara

Kepala Kejari Sungai Penuh, Roby Harianto Siregar, mengonfirmasi penerimaan dana tersebut saat memberikan keterangan resmi. Pengembalian uang ini menjadi bagian dari proses pembinaan dan pencegahan pelanggaran tata kelola keuangan desa.

Pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak terperiksa untuk menyelesaikan seluruh pemulihan kewajiban keuangan. Jika terperiksa tidak mematuhi kesepakatan pemulihan nilai kerugian, Kejari Sungai Penuh akan menaikkan penanganan perkara ke jalur proses hukum.

Zakwan menyatakan komitmen untuk menyetorkan dana tambahan sebesar Rp150 juta pada pekan berikutnya. Setoran susulan tersebut akan menambah total pengembalian menjadi Rp336 juta, sehingga menyisakan selisih sekitar Rp64 juta dari total nilai temuan awal.

Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Pemeriksaan APBDes Tanjung Tanah mencakup pengelolaan anggaran selama tiga tahun berturut-turut. Rentang waktu ini mendorong tim penegak hukum untuk meneliti setiap bukti pertanggungjawaban administrasi desa secara mendalam.

Kejari Sungai Penuh terus memantau pemenuhan komitmen pengembalian tersebut sembari mendalami dokumen administrasi yang ada. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana yang disengaja.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kerinci agar senantiasa menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam mengelola dana publik. Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat untuk terus mengawal perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi dari penegak hukum. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA