Korupsi PJU Kerinci: Jaksa Selamatkan Uang Negara Rp2,7 M

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 08:00 53 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Upaya penyelamatan uang rakyat dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci membuahkan hasil manis. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh membawa kabar baik mengenai pengembalian aset negara yang sebelumnya sempat hilang akibat ulah koruptor pada Dinas Perhubungan tahun anggaran 2023.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa para terpidana telah menyetor uang tunai sebesar Rp2.740.348.901,18. Langkah ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, menjelaskan bahwa para pelaku korupsi secara sadar mengembalikan dana tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.

Komitmen Jaksa Mengembalikan Uang Rakyat

Agung menilai, pengembalian dana ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kerinci. Pasalnya, uang miliaran rupiah tersebut sejatinya milik publik yang seharusnya mengalir untuk fasilitas lampu jalan, bukan untuk kantong pribadi.

“Kami mencatat pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara PJU ini sudah menembus angka Rp2,74 miliar lebih. Para terpidana menyetorkan seluruh uang tersebut sesuai dengan perintah hakim,” ujar Agung pada Selasa (9/6/2026).

Melalui tindakan tegas ini, aparat penegak hukum membuktikan komitmen kuat mereka. Mereka tidak hanya menjebloskan pelaku ke dalam penjara, tetapi juga fokus memburu dan menyelamatkan setiap rupiah uang negara yang hilang.

Fakta Sidang: Yuses Bersih dari Aliran Dana

Persidangan kasus ini juga menguak fakta menarik yang sempat memicu perhatian publik, terutama mengenai keterlibatan sosok bernama Yuses. Selama proses hukum berjalan di pengadilan, majelis hakim sama sekali tidak menemukan bukti bahwa Yuses menikmati uang haram tersebut.

Karena Yuses tidak menerima keuntungan sepeser pun dari proyek PJU, hakim membebaskan dirinya dari kewajiban membayar uang pengganti. Fakta ini sekaligus membersihkan nama baik Yuses dan memperjelas posisinya yang bersih dalam lingkaran kasus korupsi Dinas Perhubungan Kerinci tersebut.

Kejaksaan Kawal Kasus Hingga Tuntas

Masyarakat sebelumnya sempat mengecam korupsi proyek PJU ini. Program yang sejatinya bertujuan membuat jalanan Kerinci menjadi terang dan aman pada malam hari, justru berantakan karena keserakahan oknum tertentu.

Kini, Kejari Sungai Penuh berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas. Jaksa memastikan akan mengejar semua kewajiban para terpidana tanpa ada yang terlewat.

Selain memulihkan kerugian finansial negara, ketegasan kejaksaan ini membawa pesan moral yang kuat. Kejari Sungai Penuh ingin memberikan efek jera yang nyata, sekaligus memberi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak main-main dengan anggaran rakyat.

Berkat keberhasilan ini, pemerintah bisa menggunakan kembali dana miliaran tersebut untuk pembangunan fasilitas publik yang bermanfaat luas bagi warga. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA