Cuitan.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membawa angin segar sekaligus gertakan baru demi menertibkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kedepannya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak akan bisa lagi menikmati BBM subsidi.
Pemprov Jambi kini tengah mengajukan usulan kebijakan baru ke pemerintah pusat. Langkah ini mewajibkan seluruh pemilik kendaraan yang memegang barcode BBM subsidi untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terlebih dahulu.
Melalui langkah strategis ini, pemerintah setempat ingin mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Di sisi lain, cara ini juga ampuh menekan potensi kebocoran subsidi BBM agar benar-benar tepat sasaran.
Celah Sistem yang Bakal Ditutup
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengungkapkan bahwa sistem yang berjalan saat ini masih memiliki celah. Banyak pemilik kendaraan tetap leluasa mendapatkan barcode BBM subsidi, meskipun status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka sudah mati.
“Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak. Kita sudah diskusikan hal yang harus kita dorong perubahan regulasinya,” tegas Sudirman di Kota Jambi.
Untuk menyempurnakan aturan ini, Pemprov Jambi mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar merevisi regulasi di tingkat pusat. Tujuannya sederhana: memadukan data penerbitan barcode BBM subsidi secara langsung dengan data pajak kendaraan.
Dengan sistem yang terintegrasi, hanya pemilik kendaraan yang taat pajak yang berhak menikmati kucuran subsidi negara.
Kepatuhan Pajak Warga Jambi Masih Rendah
Kebijakan tegas ini bukan tanpa alasan. Saat ini, tingkat kepatuhan warga Jambi dalam membayar pajak kendaraan masih berada di bawah 50 persen. Angka ini jelas menghambat potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Padahal, potensi penerimaan daerah dari sektor ini sangat masif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, jumlah kendaraan yang lalu-lalang di wilayah Jambi terbilang sangat besar:
| Jenis Kendaraan |
Jumlah Unit |
| Sepeda Motor |
2.156.933 unit |
| Mobil Penumpang |
223.009 unit |
| Truk |
143.077 unit |
| Bus |
32.391 unit |
Hak Subsidi Berbanding Lurus dengan Kewajiban
Melihat besarnya jumlah kendaraan tersebut, Pemprov Jambi optimistis pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan melonjak tajam jika warga disiplin berbayar pajak.
Sudirman menegaskan kembali prinsip dasar dari usulan kebijakan ini. Hak untuk mendapatkan bantuan negara harus berjalan selaras dengan tanggung jawab sebagai warga negara.
“Prinsipnya kita ingin pemegang barcode harus memiliki STNK yang masih hidup dan rutin membayar pajak tahunan. Hak memperoleh subsidi BBM mestinya berbanding lurus dengan kepatuhan menjalankan kewajiban membayar pajak,” pungkasnya. **
Tidak ada komentar