Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Tebing Tinggi Rp1,5 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Sep 2026 16:08 3 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini tengah mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Bahkan Jaksa menaksir potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar.

Tim Jaksa terus meneliti penggunaan anggaran desa yang terindikasi melanggar aturan. Penyidik memanggil sejumlah saksi dan memeriksa dokumen keuangan desa untuk memetakan alur aliran dana serta menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Dari hasil penelusuran awal, tim penyidik menemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan. Bahkan, ada indikasi beberapa kegiatan desa tidak berjalan sama sekali.

Pihak kejaksaan juga menyoroti sikap pemerintah desa yang belum menindaklanjuti temuan hasil audit. Padahal, aturan mewajibkan perangkat desa menyelesaikan seluruh temuan pengelolaan keuangan sesuai mekanisme hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

“Pemerintah desa yang sengaja mengabaikan pengembalian ganti rugi atas temuan audit pasti menerima konsekuensi hukum. Kami membuktikannya lewat penanganan kasus Desa Tebing Tinggi ini,” tegas Robi.

Penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kerinci agar mengelola anggaran secara jujur, akuntabel, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

Penyidik Kejari Sungai Penuh masih terus mengumpulkan bukti fisik dan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban. Jika alat bukti sudah terpenuhi, kejaksaan segera meningkatkan status perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab ke jalur hukum. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA