kantor kepala Desa Semerah. ist KERINCI, Cuitan.id – Pemerintah Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, kini berada di ujung tanduk dan berpacu dengan waktu. Berdasarkan catatan resmi, desa ini tercatat mangkir serta belum mencairkan Dana Desa (DD) selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026.
Perselisihan dan konflik internal yang melanda tingkat elit pemerintahan desa menjadi batu sandungan utama yang menghambat seluruh proses birokrasi pencairan anggaran. Padahal, kucuran dana tersebut memegang peranan krusial untuk menunjang kesejahteraan warga serta menggerakkan roda perekonomian di tingkat akar rumput.
Menanggapi situasi krusial ini, Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengeluarkan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa tahun 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi Desa Semerah untuk segera membenahi diri dan merealisasikan pencairan anggaran.
“Untuk Desa Semerah, tahun ini merupakan tahun terakhir agar bisa segera mencairkan Dana Desa. Jika tahun ini juga tidak kunjung mencairkan, maka pada tahun berikutnya akan terkena sanksi dan tidak mendapatkan Dana Desa lagi,” ungkap Lusi Winanda Restu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dapat mengambil asumsi tegas bahwa desa tersebut tidak lagi membutuhkan alokasi Dana Desa apabila pihak internal terus menerus mengabaikan proses pencairan.
Jika peringatan ini kembali diabaikan, Desa Semerah dipastikan menghadapi ancaman serius berupa pemutusan permanen kucuran Dana Desa pada tahun 2027 mendatang. Kebuntuan birokrasi ini dikhawatirkan membawa dampak buruk yang merugikan masyarakat luas secara langsung.
Tanpa adanya pasokan Dana Desa, pemerintah desa tentu akan mengalami kelumpuhan finansial untuk menjalankan berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Pembangunan di desa bisa terhambat karena Dana Desa tidak cair,” tegas Lusi, menyoroti pentingnya segera meredam ego sektoral demi kepentingan publik.
Pemerintah desa kini dituntut untuk bergerak cepat menyelesaikan seluruh hambatan administratif maupun perselisihan internal agar dana segera masuk ke kas desa.
Selain kasus pelik di Desa Semerah, pihak KPPN Sungai Penuh turut membeberkan data penting mengenai wilayah lain yang mengalami keterlambatan serupa. Berdasarkan catatan instansi tersebut, terdapat dua desa lain yang belum menuntaskan pencairan Dana Desa tahap I dan tahap II tahun anggaran 2026, yaitu:
Keterlambatan ini menjadi alarm bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kerinci agar senantiasa menjaga tertib administrasi demi kelancaran pembangunan daerah. (**
Tidak ada komentar