Kasus CPO: Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun ke Negara

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Okt 2025 14:07 733 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret sejumlah perusahaan besar, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu di lakukan dalam acara resmi di Jakarta, Senin (20/10/2025), dan di saksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan apresiasi mendalam kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja keras menegakkan keadilan dan memulihkan keuangan negara.

“Selamat atas pekerjaan ini. Jangan surut, jangan malas, jangan menyerah. Berbuatlah yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyat,” ujar Prabowo tegas.

Kasus korupsi ekspor CPO ini terjadi pada periode 2021–2022, ketika sejumlah pejabat dan korporasi di duga memperjualbelikan izin ekspor secara ilegal di tengah larangan ekspor yang di tetapkan pemerintah.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menjatuhkan putusan inkrah terhadap lima terdakwa, sementara Kejagung pada Juni 2023 menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan denda hingga Rp1 miliar serta pembayaran utang negara lebih dari Rp17 triliun, mencakup:

  • Rp11,8 triliun dari Wilmar Group,
  • Rp4,89 triliun dari Musim Mas Group, dan
  • Rp937,5 miliar dari Permata Hijau Group.

Namun, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 justru memvonis bebas para terdakwa korporasi tersebut. Hakim beralasan bahwa meskipun perbuatan mereka terbukti, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Tak lama setelah putusan bebas tersebut, Kejagung mengendus adanya suap Rp60 miliar kepada majelis hakim.

Pada 13 April 2025, penyidik Kejagung mengumumkan bahwa uang tersebut diduga disalurkan untuk memengaruhi putusan bebas tiga perusahaan sawit raksasa.

Empat orang langsung ditahan, yaitu:

  • Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakpus yang kini menjabat Ketua PN Jaksel,
  • Marcella Santoso (pengacara),
  • Ariyanto Bakri (pengacara), dan
  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara).

Selain itu, tiga hakim pemberi putusan bebas juga di tetapkan sebagai tersangka: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya pemufakatan jahat antara pengacara korporasi dan aparat peradilan.

“Awalnya tawaran suap sebesar Rp20 miliar, namun di naikkan menjadi Rp60 miliar agar putusan bebas di kabulkan,” jelas Qohar.

Uang tersebut kemudian didistribusikan oleh Wahyu Gunawan kepada para hakim. Salah satunya, Agam Syarif Baharuddin, di sebut menerima Rp4,5 miliar dan membagikannya ke dua hakim lain dalam sebuah goodie bag.

Pemulihan uang negara Rp13,25 triliun ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejagung dalam pemberantasan korupsi korporasi sepanjang 2025.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor sawit, yang selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar namun juga rentan praktik kecurangan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya akan terus mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap korupsi yang merugikan rakyat.

“Kita tidak akan biarkan satu rupiah pun hasil kejahatan lolos dari tanggung jawab. Semua harus di kembalikan untuk kepentingan rakyat,” tegas Prabowo. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA