Ilustrasi – Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni. Cuitan.id – Pemerintah membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Memasuki awal Juni 2026, pemerintah bersiap mencairkan tunjangan gaji ke-13.
Langkah ini tentu menjadi momen yang sangat dinantikan, terutama karena momentumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah—saat kebutuhan pos pendidikan anak tengah meningkat tajam.
Kabar baiknya, kebijakan ini menyasar seluruh elemen abdi negara. Mulai dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan akan menerima hak mereka sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah melandasi penyaluran ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut memproyeksikan pencairan dana jatuh pada bulan Juni 2026.
Meski demikian, masyarakat masih harus sedikit bersabar untuk tanggal pastinya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih mematangkan skema dan mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam. Pemerintah baru akan merilis tanggal resmi setelah proses pembahasan internal selesai.
Pemerintah menyusun besaran tunjangan ini berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima oleh setiap pegawai. Secara umum, Anda akan menerima akumulasi dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Catatan Penting: Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bisa berbeda-beda pada setiap instansi. Hal ini terjadi karena pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan kondisi finansial atau kemampuan fiskal negara. Oleh karena itu, golongan, jabatan, dan status kepegawaian akan sangat memengaruhi total dana yang masuk ke rekening Anda.
Pemerintah menerapkan aturan spesifik bagi pegawai dengan status tertentu:
PPPK: Pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima dana secara proporsional. Namun, PPPK yang masa baktinya belum mencapai satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 belum bisa menerima tunjangan ini.
CPNS: Calon pegawai akan menerima sekitar 80% dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan jabatan yang relevan. Khusus CPNS daerah, nominal akhir akan mengikuti kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing.
Melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan batas maksimal dana bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang mengabdi di lembaga nonstruktural maupun perguruan tinggi negeri baru.
Berikut adalah rincian nominal bersihnya:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Setara Eselon I: Rp28.446.200
Setara Eselon II: Rp19.514.200
Setara Eselon III: Rp13.842.300
Setara Eselon IV: Rp10.612.900
| Tingkat Pendidikan | Masa Kerja | Nominal Tunjangan |
| SD / SMP / Sederajat |
S.d 10 Tahun Di atas 10 Tahun Di atas 20 Tahun |
Rp4.285.200 Rp4.639.300 Rp5.052.600 |
| SMA / D1 / Sederajat |
S.d 10 Tahun Di atas 10 Tahun Di atas 20 Tahun |
Rp4.907.700 Rp5.347.400 Rp5.861.500 |
| S1 / Diploma IV |
S.d 10 Tahun Di atas 10 Tahun Di atas 20 Tahun |
Rp6.591.000 Rp7.160.500 Rp7.825.800 |
| S2 / S3 / Sederajat |
S.d 10 Tahun Di atas 10 Tahun Di atas 20 Tahun |
Rp7.764.100 Rp8.357.500 Rp9.050.500 |
Pencairan dana ini tentu menjadi angin segar yang bisa meringankan beban para orang tua dalam menyambut tahun ajaran baru. Pastikan Anda terus memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan tanggal pasti pencairannya. **
Tidak ada komentar