Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini Rincian Lengkapnya

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 18:00 54 admincuitan

Cuitan.id – Pemerintah membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Memasuki awal Juni 2026, pemerintah bersiap mencairkan tunjangan gaji ke-13.

Langkah ini tentu menjadi momen yang sangat dinantikan, terutama karena momentumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah—saat kebutuhan pos pendidikan anak tengah meningkat tajam.

Kabar baiknya, kebijakan ini menyasar seluruh elemen abdi negara. Mulai dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan akan menerima hak mereka sesuai aturan yang berlaku.

Menanti Jadwal Resmi dari Kemenkeu

Pemerintah melandasi penyaluran ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut memproyeksikan pencairan dana jatuh pada bulan Juni 2026.

Meski demikian, masyarakat masih harus sedikit bersabar untuk tanggal pastinya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih mematangkan skema dan mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam. Pemerintah baru akan merilis tanggal resmi setelah proses pembahasan internal selesai.

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 Tahun Ini?

Pemerintah menyusun besaran tunjangan ini berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima oleh setiap pegawai. Secara umum, Anda akan menerima akumulasi dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan

Catatan Penting: Besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bisa berbeda-beda pada setiap instansi. Hal ini terjadi karena pemerintah menyesuaikan kebijakan dengan kondisi finansial atau kemampuan fiskal negara. Oleh karena itu, golongan, jabatan, dan status kepegawaian akan sangat memengaruhi total dana yang masuk ke rekening Anda.

Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Pemerintah menerapkan aturan spesifik bagi pegawai dengan status tertentu:

  • PPPK: Pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima dana secara proporsional. Namun, PPPK yang masa baktinya belum mencapai satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 belum bisa menerima tunjangan ini.

  • CPNS: Calon pegawai akan menerima sekitar 80% dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan jabatan yang relevan. Khusus CPNS daerah, nominal akhir akan mengikuti kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing.

Daftar Lengkap Batas Maksimal Gaji ke-13 Non-ASN dan Lembaga Negara

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan batas maksimal dana bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang mengabdi di lembaga nonstruktural maupun perguruan tinggi negeri baru.

Berikut adalah rincian nominal bersihnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)

  • Setara Eselon I: Rp28.446.200

  • Setara Eselon II: Rp19.514.200

  • Setara Eselon III: Rp13.842.300

  • Setara Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi (Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja)

Tingkat Pendidikan Masa Kerja Nominal Tunjangan
SD / SMP / Sederajat

S.d 10 Tahun


Di atas 10 Tahun


Di atas 20 Tahun

Rp4.285.200


Rp4.639.300


Rp5.052.600

SMA / D1 / Sederajat

S.d 10 Tahun


Di atas 10 Tahun


Di atas 20 Tahun

Rp4.907.700


Rp5.347.400


Rp5.861.500

S1 / Diploma IV

S.d 10 Tahun


Di atas 10 Tahun


Di atas 20 Tahun

Rp6.591.000


Rp7.160.500


Rp7.825.800

S2 / S3 / Sederajat

S.d 10 Tahun


Di atas 10 Tahun


Di atas 20 Tahun

Rp7.764.100


Rp8.357.500


Rp9.050.500

Pencairan dana ini tentu menjadi angin segar yang bisa meringankan beban para orang tua dalam menyambut tahun ajaran baru. Pastikan Anda terus memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan tanggal pasti pencairannya. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA