Pemkab Kerinci Instruksikan Perpisahan Sekolah Sederhana dan Hemat. KERINCI, Cuitan.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas untuk melindungi wali murid dari biaya perpisahan sekolah yang membengkak.
Melalui Surat Edaran terbaru (Nomor: 400.3.5/22/DISDIK/V/2026), pemerintah mewajibkan seluruh jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP merayakan kelulusan secara sederhana.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, S.Pd, menekankan bahwa esensi perpisahan adalah rasa syukur dan kekeluargaan. Ia meminta pihak sekolah memanfaatkan fasilitas yang ada di lingkungan sekolah masing-masing daripada menyewa gedung mahal.
Berikut adalah poin-poin utama dalam instruksi tersebut:
Larangan Biaya Mahal: Sekolah tidak boleh membebani orang tua dengan biaya yang memberatkan.
Tanpa Atribut Berlebih: Siswa tidak perlu membawa buket bunga, papan nama, atau aksesori lain yang memicu pengeluaran ekstra.
Wajib di Sekolah: Kegiatan harus berlangsung di lingkungan sekolah dengan suasana yang hangat dan edukatif.
“Kami ingin momen ini menjadi kenangan manis yang sarat nilai syukur, bukan ajang pamer kemewahan yang justru membebani ekonomi masyarakat,” ujar Isra Kamar.
Isra Kamar juga mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mengaitkan acara perpisahan dengan urusan administrasi siswa. Pihak sekolah tetap harus memberikan ijazah dan rapor kepada seluruh siswa tanpa syarat apa pun, termasuk bagi mereka yang tidak mengikuti acara perpisahan.
Selain mengatur teknis acara, Dinas Pendidikan juga meminta sekolah memperketat pengawasan setelah pengumuman kelulusan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aksi negatif seperti:
Konvoi kendaraan di jalan raya.
Aksi vandalisme atau corat-coret seragam.
Tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap akhir tahun ajaran 2025/2026 menjadi momentum yang bermakna bagi siswa, namun tetap ramah di kantong orang tua. **
Tidak ada komentar