Residivis Narkoba di Sungai Penuh Kembali Dibekuk, Polisi Sita 27 Paket Sabu Jaringan Padang

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Sep 2026 08:05 20 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil membekuk seorang pemuda berinisial BDS (23) di Kota Sungai Penuh.

Pria yang berstatus sebagai residivis ini kembali mengulangi perbuatannya dengan menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu menggunakan modus “sistem tempel”.

Polisi mengamankan tersangka pada Kamis, 17 September 2026 pagi di pinggir jalan Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi. Petugas langsung bergerak melakukan penyergapan setelah warga sekitar melapor tentang aktivitas mencurigakan tersangka.

Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menyatakan bahwa timnya langsung memantau pergerakan BDS yang keluar rumah mengendarai sepeda motor.

“Petugas langsung menggeledah tersangka dan menemukan 10 paket sabu di dalam sedotan hitam pada saku celananya,” ujar Iptu Yandra.

Petugas kemudian memeriksa tas ransel hitam milik BDS dan mendapati tambahan 17 paket sabu beserta satu buah kaca pirek. Total barang bukti yang polisi amankan mencapai 27 paket sabu dengan berat bruto 11,5 gram.

Dalam interogasi awal, BDS mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang bernama Cecep di Kota Padang, Sumatera Barat. Tersangka memanfaatkan jasa travel gelap atau “travel tembak” untuk mengirimkan sabu tersebut.

Bahkan, BDS mengaku menerima total 51 paket sabu dalam pengiriman terakhir. Ia sudah menempel 15 paket di berbagai titik Desa Sungai Jernih, memberikan 6 paket kepada rekannya, serta mengonsumsi 3 paket sendirian di rumah. Upah yang ia terima dari pekerjaan ini senilai Rp1 juta ditambah 7 paket sabu untuk konsumsi pribadi.

Selain puluhan paket sabu, aparat juga menyita dua unit ponsel, tas ransel, celana panjang, kaca pirek, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Kini, polisi menjerat residivis tersebut dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum terkait lainnya. Pihak kepolisian juga masih memburu pemasok utama berinisial Cecep dan mengembangkan jaringan lintas daerah ini.

Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA