Cuitan.id – Bayang-bayang PHK massal mulai menghantui ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai daerah. Kondisi ini memicu kecemasan, terutama bagi tenaga honorer yang kini berstatus kontrak.
Pemicu utamanya berasal dari kebijakan pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027, sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Masalahnya, banyak daerah saat ini sudah mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk gaji pegawai. Situasi ini memaksa pemerintah daerah mencari cara untuk menekan pengeluaran.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai aturan ini berpotensi memicu risiko besar bagi tenaga kerja daerah jika tidak diikuti solusi yang tepat.
Tekanan anggaran membuat sejumlah pemerintah daerah mulai mempertimbangkan efisiensi. Salah satu opsi yang muncul adalah pengurangan tenaga kerja, termasuk pemutusan kontrak PPPK.
Kelompok PPPK paruh waktu menjadi pihak paling rentan terdampak. Selain itu, daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah juga menghadapi tekanan lebih berat karena ruang fiskal yang terbatas.
Kondisi global turut memperparah situasi. Ketidakpastian ekonomi, fluktuasi harga energi, dan konflik geopolitik berpotensi menekan APBN. Jika transfer dana ke daerah berkurang, kemampuan daerah membayar pegawai ikut melemah.
DPR menawarkan empat solusi untuk mengantisipasi krisis ini:
- Tetap menjalankan aturan 30 persen, dengan risiko PHK massal
- Mengurangi gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu
- Menunda penerapan aturan melalui Perpu atau revisi UU
- Mengalihkan pembayaran gaji ASN ke pemerintah pusat
Dari semua opsi, penundaan aturan di nilai paling realistis. Langkah ini memberi waktu bagi daerah untuk menata ulang struktur kepegawaian tanpa gejolak besar.
Jika tidak segera di tangani, PHK massal PPPK bisa memicu masalah sosial dan ekonomi. Daya beli masyarakat berpotensi turun, sementara kualitas pelayanan publik ikut terancam akibat berkurangnya tenaga kerja. **
Tidak ada komentar