TKA dan Ilusi Objektivitas Pendidikan Kita

waktu baca 5 menit
Jumat, 17 Apr 2026 11:00 132 admincuitan

Oleh: Belinda Monalisa
Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Islam IAIN Kerinci, Guru SMA Negeri 2 Sungai Penuh

APAKAH angka benar-benar mampu mewakili kualitas manusia? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali dihadirkan sebagai instrumen evaluasi pendidikan nasional.

Di tengah problem inflasi nilai rapor, ketimpangan standar penilaian, dan tuntutan kebijakan berbasis data, TKA tampak sebagai jawaban rasional. Namun, di balik klaim objektivitas itu, tersimpan risiko lama: menyederhanakan pendidikan menjadi sekadar angka.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa sistem penilaian sebelumnya memang bermasalah. Laporan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP, 2023) menegaskan bahwa nilai rapor di Indonesia tidak dapat dibandingkan secara adil antar sekolah. Perbedaan standar penilaian, variasi praktik pedagogik, hingga kecenderungan inflasi nilai menjadikan rapor kehilangan fungsi sebagai indikator objektif.

Dalam situasi seperti ini, kehadiran TKA menjadi logis—bahkan diperlukan—sebagai instrumen standarisasi. Secara skala, kebijakan ini juga tidak kecil. Data Kementerian Pendidikan (2025) mencatat lebih dari 3,4 juta siswa mengikuti TKA secara nasional.

Angka ini menunjukkan bahwa TKA bukan sekadar instrumen teknis, melainkan bagian dari arsitektur besar evaluasi pendidikan Indonesia. Dalam perspektif kebijakan publik, ini merupakan langkah menuju data-driven policy, di mana keputusan pendidikan berbasis pada bukti empiris, bukan asumsi.

Namun, di sinilah ironi mulai tampak. Data yang dihasilkan TKA justru memperlihatkan kenyataan yang tidak nyaman. Hasil TKA 2025 menunjukkan adanya penurunan capaian akademik siswa, terutama pada aspek literasi dan numerasi. Temuan ini konsisten dengan laporan OECD melalui PISA 2022 yang menunjukkan bahwa skor literasi membaca Indonesia turun dari 371 (2018) menjadi 359 (2022), sementara matematika turun dari 379 menjadi 366. Indonesia pun berada di peringkat 68 dari 81 negara peserta.

Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari krisis pembelajaran yang lebih dalam. Dalam istilah kebijakan global, kondisi ini dikenal sebagai learning crisis—ketika siswa bersekolah, tetapi tidak benar-benar belajar. Dalam konteks ini, TKA memiliki satu keunggulan penting: ia membongkar ilusi. Ia menunjukkan bahwa angka rapor yang tampak “baik” tidak selalu mencerminkan kemampuan nyata siswa.

Namun, keunggulan ini sekaligus menjadi jebakan. Ketika pendidikan terlalu bergantung pada tes terstandar, maka proses belajar berisiko menyempit. Sejarah evaluasi pendidikan Indonesia telah menunjukkan pola ini. Studi Kementerian Pendidikan (2019) tentang Ujian Nasional menemukan bahwa sistem evaluasi berisiko tinggi (high-stakes testing) mendorong praktik teaching to the test.

Guru cenderung mengajar untuk menjawab soal, bukan untuk membangun pemahaman. Siswa belajar untuk mengejar skor, bukan untuk mengembangkan nalar.

Jika TKA tidak dirancang secara hati-hati, maka ia berpotensi menjadi sekadar “Ujian Nasional dengan nama baru”. Padahal, secara metodologis TKA memiliki potensi besar. Penggunaan pendekatan seperti Item Response Theory (IRT) dan Computer-Based Testing memungkinkan pengukuran kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) secara lebih akurat (Journal of Instructional Development Research, 2024). Dengan desain yang tepat, TKA dapat menjadi alat diagnosis yang kuat untuk mengidentifikasi kelemahan pembelajaran dan merancang intervensi yang lebih presisi.

Masalahnya, potensi ini berhadapan dengan realitas ketimpangan yang belum terselesaikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023) menunjukkan bahwa hanya sekitar 62% sekolah di Indonesia yang memiliki akses internet memadai. Di wilayah 3T, kondisi ini bahkan lebih terbatas. Dalam situasi seperti ini, TKA berbasis komputer berisiko tidak lagi mengukur kemampuan siswa, melainkan mencerminkan
ketimpangan akses pendidikan.

Di titik inilah dilema kebijakan pendidikan muncul: antara standarisasi dan keadilan. Standarisasi diperlukan untuk menjamin mutu, tetapi tanpa pemerataan, ia justru memperkuat ketimpangan. TKA, dalam konteks ini, berada di persimpangan yang krusial.

Lebih jauh lagi, persoalan TKA tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga filosofis. Pendidikan tidak pernah sekadar proses transfer pengetahuan, melainkan proses memanusiakan manusia. Ketika evaluasi terlalu bertumpu pada aspek kognitif, maka dimensi afektif dan moral berisiko terpinggirkan. Padahal, krisis pendidikan hari ini bukan hanya tentang rendahnya skor PISA, tetapi juga tentang melemahnya
karakter.

Dalam perspektif Pendidikan Islam, tujuan pendidikan jauh melampaui capaian akademik. Pendidikan diarahkan pada pembentukan insan kamil—manusia yang utuh, yang mengintegrasikan kecerdasan intelektual, kedewasaan moral, dan kesadaran spiritual. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan tidak dapat direduksi menjadi angka semata.

Ketika evaluasi pendidikan terlalu berorientasi pada hasil tes, maka dimensi adab dan akhlak berisiko terabaikan. Padahal, justru pada aspek inilah kualitas peradaban ditentukan. Fenomena kekerasan di sekolah, krisis integritas, hingga rendahnya empati sosial menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya berhasil membentuk manusia yang beradab.

Karena itu, yang perlu dikritisi bukan sekadar keberadaan TKA, melainkan cara kita memposisikannya. TKA seharusnya menjadi instrumen diagnosis, bukan instrumen penentu tunggal. Ia perlu diintegrasikan dengan sistem evaluasi yang lebih komprehensif, yang juga mengukur karakter, kreativitas, dan kecakapan sosial.

Lebih dari itu, data TKA tidak boleh berhenti pada angka. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret: perbaikan kurikulum, peningkatan kualitas guru, penguatan literasi, dan pemerataan akses pendidikan. Tanpa langkah ini, TKA hanya akan menjadi ritual evaluasi yang miskin dampak.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan bukanlah apakah TKA diperlukan atau tidak, tetapi bagaimana kita memahami pendidikan itu sendiri. Jika pendidikan dipandang sebagai proses memanusiakan manusia, maka evaluasi tidak boleh menyempitkan makna tersebut.

Angka memang penting. Tetapi pendidikan tidak pernah sekadar tentang angka. TKA mungkin mampu memberi kita ukuran. Namun, masa depan pendidikan Indonesia ditentukan oleh sejauh mana kita mampu melampaui ukuran itu—menuju pendidikan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beradab, adil, dan bermakna.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA