Foto: iStock JAKARTA, Cuitan.id – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa skema rujukan baru BPJS Kesehatan berbasis kompetensi tidak akan membatasi akses layanan kesehatan, terutama untuk kondisi gawat darurat.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tetap wajib menerima pasien tanpa memandang tingkat kompetensi rumah sakit.
“Untuk kondisi gawat darurat, masyarakat tetap bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan terdekat, apa pun tipenya,” ujar Obrin, dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Obrin menjelaskan bahwa aturan rujukan berbasis kompetensi hanya berlaku untuk kondisi non-gawat darurat. Dalam situasi darurat, pasien tidak boleh dipersulit dengan pertanyaan terkait kecocokan kompetensi fasilitas.
“Tidak mungkin di gawat darurat kita tanya dulu kompetensi siapa yang cocok. Akses harus dibuka seluas-luasnya. Mau klinik, rumah sakit kelas A, B, C, atau D, semua wajib melayani,” tegasnya.
Prinsip utama layanan kegawatdaruratan adalah keselamatan pasien. Rumah sakit wajib melakukan penanganan awal, stabilisasi, dan asesmen kebutuhan medis sebelum merujuk pasien.
“Jika kompetensinya sesuai, pasien dapat dirawat hingga selesai. Jika tidak sesuai, pasien dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi,” jelas Obrin.
Obrin menambahkan bahwa rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi tetap dapat menangani pasien yang membutuhkan perawatan dengan level lebih rendah. Prosesnya melalui triase dan asesmen, agar pasien mendapat terapi paling tepat sesuai kemampuan fasilitas kesehatan.
“Pasien tetap berhak mengakses layanan. Rujukan berbasis kompetensi ini justru memastikan terapi yang diberikan sesuai kemampuan klinis fasilitas tersebut,” pungkasnya. ***
Tidak ada komentar