JAKARTA, Cuitan.id – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum lebar. Mulai 1 November 2025, PT Taspen akan menyalurkan tiga tunjangan melekat bagi pensiunan PNS sesuai golongan.
Pencairan ini menjadi dukungan finansial tambahan bagi para purnabakti negeri yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Apa Itu Tunjangan Melekat?
Tunjangan melekat diberikan di luar gaji pokok pensiunan dan berbeda-beda sesuai golongan. Pensiunan golongan IV mendapat jumlah terbesar karena gaji pokok mereka lebih tinggi dibanding golongan lainnya.
Jenis Tunjangan Melekat
1. Tunjangan Suami/Istri
Diberikan bagi pensiunan yang memiliki pasangan sah.
Besaran: 10% dari gaji pokok bulanan.
Untuk golongan IV, nominal berkisar Rp174.810 – Rp495.710.
2. Tunjangan Anak
Diberikan untuk maksimal dua anak pensiunan.
Besaran: 2% dari gaji pokok bulanan.
Untuk golongan IV, nominal mencapai Rp34.962 – Rp99.142.
3. Tunjangan Ketiga
Detail tunjangan ketiga belum diumumkan secara resmi.
Pensiunan disarankan mengecek pengumuman resmi Taspen untuk mengetahui jumlah dan syarat lengkap.
Golongan Penerima Tertinggi
Pensiunan golongan IV menjadi penerima tunjangan terbesar, karena tunjangan dihitung sebagai persentase dari gaji pokok yang lebih tinggi. Golongan I hingga III menerima nominal lebih kecil sesuai persentase yang sama.
Cara Memastikan Tunjangan Cair Tepat Waktu
- Periksa rekening: Pastikan rekening bank sudah terdaftar dan valid di sistem Taspen.
- Cek data keluarga: Pastikan status pasangan dan anak tercatat dengan benar.
- Laporkan perubahan: Jika ada perubahan status keluarga, segera laporkan ke instansi terkait.
- Pantau pengumuman resmi: Taspen akan mengumumkan tanggal pasti pencairan.
Manfaat Tunjangan Melekat
Tunjangan ini menambah pendapatan rutin pensiunan, membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan purnabakti negeri, terutama yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Tips bagi Pensiunan
- Rutin memeriksa informasi resmi Taspen.
- Pastikan SK pensiun dan data keluarga lengkap.
- Simpan bukti transfer atau pemberitahuan resmi sebagai arsip pribadi.
Dengan pencairan yang dimulai 1 November 2025, para pensiunan PNS di seluruh Indonesia dapat merencanakan kebutuhan bulanan mereka lebih mudah. Golongan IV menikmati manfaat paling besar, sementara golongan lainnya tetap menerima hak sesuai ketentuan. (*)
Tidak ada komentar