Pemprov Jambi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan. Ist JAMBI, Cuitan.id – Warga Jambi bisa bernapas lega. Menyambut HUT ke-81 RI, Pemerintah Provinsi Jambi kembali merilis program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan banyak kemudahan.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan program ini hadir untuk membantu warga. Dari total 2,5 juta kendaraan di Jambi, ada sekitar 1,2 juta unit yang menunggak pajak.
“Masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun saja, tanpa denda,” ujar Al Haris.
Keuntungan Program Pemutihan Pajak Jambi 2026
Program spesial ini berlangsung terbatas, mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak bisa menikmati beragam keringanan menarik:
Catatan: Program tidak berlaku untuk BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, ubah bentuk, mutasi keluar provinsi, serta biaya PNBP (STNK, TNKB, BPKB).
Syarat Dokumen & Lokasi Pembayaran
Masyarakat bisa mengurus pembayaran tahunan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai MPP, ATM/Mobile Banking Bank 9 Jambi, atau Pos Samsat terdekat. Khusus pajak 5 tahunan (ganti plat), prosesnya tetap berlangsung di Samsat Induk.
Syarat Perpanjangan Tahunan:
Syarat Balik Nama (BBNKB II):
Pemprov Jambi mengingatkan warga untuk segera mendaftarkan ulang kendaraannya. Sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun setelah masa STNK habis bisa terhapus dari sistem secara permanen. Nikmati fasilitas ini sebelum 30 September 2026! (**
Tidak ada komentar