4 Marketplace Ini Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Per 1 Oktober 2026

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Okt 2026 12:21 5 admincuitan

Cuitan.id – Pemerintah resmi mempercepat aturan baru terkait perpajakan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace besar di Indonesia untuk memungut pajak bagi para pedagang online mulai hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini maju dari jadwal sebelumnya yang tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ/2026, di mana aturan tersebut seharusnya berlaku pada 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan percepatan ini dalam acara Media Gathering di Hotel Rancamaya, Bogor. Menurut Bimo, pemerintah mengambil langkah tersebut karena sistem keempat marketplace sudah siap sepenuhnya.

“Kami memastikan penunjukan marketplace ini kami eksekusi per 1 Oktober. Sesuai hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan mulai berjalan hari ini,” ungkap Bimo.

Adapun empat marketplace yang mulai memungut pajak pedagang online hari ini meliputi:

  • Shopee
  • Lazada
  • Tokopedia
  • Blibli

Bimo menambahkan, persiapan matang yang dilakukan para pengelola platform digital sejak tahun 2025 membuat proses transisi berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang di platform digital.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto penjual dalam negeri. Perhitungan ini terhitung di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kendati demikian, pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha tertentu. Pedagang perorangan dengan omzet di bawah Rp 500 juta dalam setahun bebas dari potongan pajak ini.

Meski gratis, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis. Para pedagang harus menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace bahwa omzet usaha mereka masih di bawah batas ketentuan.

Jika omzet Anda melampaui Rp 500 juta di tengah tahun berjalan, Anda wajib segera memperbarui surat pernyataan tersebut agar marketplace bisa mulai memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Selain batasan omzet, pemerintah juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan pajak ini, seperti:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu.
  • Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

(**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA