Pemerintah Siapkan Redenominasi Rupiah, Nol di Uang Dihapus

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Nov 2025 10:00 30 admincuitan

JAKARTA, Cuitan.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah besar dalam sistem moneter nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan strategis mengenai redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu fokus utama dalam PMK tersebut adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang dijadwalkan akan rampung pada tahun 2027.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).

Dalam PMK tersebut dijelaskan, redenominasi rupiah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan memperkuat daya saing nasional. Melalui penyederhanaan satuan uang, sistem transaksi, pelaporan keuangan, dan akuntansi akan menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi nilai daya beli masyarakat.

Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol pada pecahan uang. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1. Namun penting dipahami bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai uang (sanering).

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa redenominasi berbeda dari sanering. Redenominasi dilakukan saat kondisi ekonomi stabil, sedangkan sanering biasanya dilakukan ketika ekonomi sedang tidak sehat dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Penerapan redenominasi dinilai akan menyederhanakan sistem pembayaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan nasional. BI juga menilai, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada stabilitas ekonomi, inflasi yang rendah, serta kesiapan masyarakat menerima perubahan tersebut.

“Redenominasi akan menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” jelas BI dalam kajian resmi mengenai redenominasi.

Gagasan redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Wacana ini pertama kali mencuat pada tahun 2012, ketika BI berencana menyederhanakan nominal rupiah bahkan dengan mengembalikan mata uang 1 sen sebagai satuan terkecil. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga kini.

Sebelumnya, di masa Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana redenominasi juga tercantum dalam PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020–2024. Kini, pemerintah tampaknya siap melanjutkan kembali upaya tersebut secara lebih konkret melalui PMK terbaru.

Langkah pemerintah menyiapkan RUU Redenominasi ini menjadi sinyal penting bagi arah reformasi sistem keuangan nasional. Jika terealisasi, masyarakat akan melihat penyederhanaan nominal rupiah tanpa kehilangan nilai ekonomi yang sebenarnya sebuah langkah menuju efisiensi, modernisasi, dan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA