Modus Barcode UMKM Palsu, Dua Pria di Sungai Penuh Timbun 59 Jerigen Solar

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 20:57 275 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bergerak cepat menghentikan aksi nakal mafia BBM. Polisi berhasil membongkar praktik culas penimbunan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan dua pria paruh baya berinisial M (47) dan D (47). Tidak main-main, polisi juga menyita 59 jerigen penuh berisi solar subsidi yang siap edar secara ilegal.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Patroli Rutin SPBU

Cerita sukses ini bermula ketika personel SPKT Polres Kerinci menggelar patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026). Saat memantau situasi, petugas mencurigai gerak-gerik D yang sedang sibuk mengisi solar ke dalam jerigen.

Petugas langsung memeriksa kelengkapan administrasi pria tersebut. Hasilnya mengejutkan, D membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan identitas nama yang berbeda-beda.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya manipulasi distribusi BBM subsidi dari temuan surat-surat tersebut,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, melalui Kasat Reskrim, AKP Very Prasetyawan, pada Jumat (26/6/2026).

Polisi Temukan Puluhan Jerigen di Rumah Pelaku

Berbekal bukti awal itu, Tim Satreskrim langsung memburu pelaku utama ke rumah M di Desa Air Teluh. Di sana, polisi menemukan gudang penyimpanan darurat berisi 59 jerigen solar.

Pelaku menyembunyikan 22 jerigen di atas bak mobil Mitsubishi L300 (nomor polisi BH 8218 RC) dan menumpuk 37 jerigen sisanya di sekitar area rumah.

Modus operandi mereka tergolong cerdik. Kedua pelaku memanfaatkan barcode pribadi dan surat rekomendasi jatah UMKM untuk mengelabui petugas SPBU. D bertugas membeli solar secara mencicil di SPBU Koto Lebu, lalu menyetorkan seluruh hasilnya kepada M untuk mereka timbun.

Polisi Usut Keterlibatan Pihak Lain

Saat ini, kedua pelaku beserta mobil Mitsubishi L300, puluhan jerigen solar, dan selang penyedot sudah menghuni Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah berubah menjadi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKP Very Prasetyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kedua pelaku ini saja. Penyidik akan memanggil pihak dinas yang menerbitkan surat rekomendasi serta operator SPBU Koto Lebu guna menelusuri jaringan mereka.

“Kami berkomitmen penuh menjaga agar distribusi BBM bersubsidi ini tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk memperkaya oknum tertentu,” tutupnya. (HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA