Korupsi APBDes Muara Hemat: Mantan Kades Jasman Dituntut 3,5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Agu 2026 20:02 6 admincuitan

JAMBI, Cuitan.id — Perjalanan hukum mantan Kepala Desa Muara Hemat, Jasman, kini memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci-Sungai Penuh menuntutnya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Senin (10/8/2026).

Jasman mendengarkan pembacaan berkas tuntutan dengan tenang. Pria yang mengenakan kemeja biru dongker dan celana krem tersebut sesekali mengarahkan pandangannya ke meja majelis hakim sepanjang persidangan.

Selain ancaman kurungan badan, jaksa juga menuntut Jasman membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila ia gagal membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 50 hari.

Kewajiban Mengembalikan Uang Negara

Jaksa tidak hanya menuntut hukuman penjara dan denda. Pihaknya juga mewajibkan Jasman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp769 juta.

“Jika terdakwa tidak membayarkan uang pengganti, maka jaksa akan menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” tegas Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

Meski demikian, jaksa mencatat hal yang meringankan tuntutan. Jasman telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp125 juta sebelum persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Jasman, Essy, menyatakan kesepakatannya terkait poin meringankan tersebut. Pihaknya berencana menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada agenda persidangan berikutnya.

Modus Operandi dan Rincian Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Hemat ini berlangsung sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kerinci, tindakan Jasman mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp894.851.610.

Jaksa membeberkan sejumlah rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif demi memperkaya diri sendiri:

  • Dugaan Pelanggaran Tahun 2020 (Total Kerugian Rp437,3 Juta):

    • Penggunaan sisa kas yang tidak jelas sebesar Rp24,7 juta.

    • Laporan fiktif proyek Jalan Lingkungan Pemukiman (rabat beton) senilai Rp243,5 juta. Padahal, proyek tersebut mendaptkan pendanaan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Kerinci Merangin Hydro.

    • Laporan SPJ yang tidak terbukti kebenarannya sebesar Rp169 juta.

  • Dugaan Pelanggaran Tahun 2021 (Total Kerugian Rp457,4 Juta):

    • Proyek pembangunan Pertashop senilai Rp205,3 juta yang tidak pernah terealisasi.

    • Laporan SPJ Dana Desa senilai Rp208,6 juta yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    • Kegiatan fiktif tanpa SPJ sebesar Rp43,5 juta.

Atas perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan tersebut, jaksa menjerat Jasman dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor. Sidang akan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA