Dua Oknum Polisi Kasus Asusila Dipecat Polda Jambi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 12:30 441 admincuitan

JAMBI, Cuitan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas institusi dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman fakta, serta keterangan para pihak, Komisi Kode Etik menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan kode etik dan mencederai kehormatan institusi Polri. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meski demikian, kedua terperiksa menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu sekitar 82 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar hukum dan kode etik,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, proses hukum pidana terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan dan ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Seluruh proses dipastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam sidang etik tersebut, Bidang Propam Polda Jambi juga menghadirkan dua pihak dari kalangan masyarakat sipil yang turut terkait dalam perkara ini. Hingga saat ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Polda Jambi memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat. ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA