Aturan Baru APBD, Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 21:26 2966 admincuitan

Cuitan.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menghadapi ancaman pemberhentian. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menjadi penyebab utama.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dampaknya mulai terasa di sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di NTT, sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK berpotensi kehilangan pekerjaan. Padahal, sebagian besar dari mereka baru mulai bekerja pada Juli 2025 dengan kontrak lima tahun. Artinya, masa kerja mereka belum genap satu tahun.

Pemerintah pusat kini bergerak mencari solusi. Fokus utama tetap menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal daerah dan keberlanjutan layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat dari sisi anggaran saja. Pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Regulasi sebenarnya memberi ruang penyesuaian. Pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian bertahap hingga tahun anggaran 2027, dengan koordinasi lintas kementerian.

Di sisi lain, DPR menilai masalah ini sudah lama terjadi dan belum terselesaikan. Perubahan kebijakan kerap membuat tenaga honorer dan PPPK berada di posisi paling rentan.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi memicu dampak sosial dan ekonomi di daerah, terutama yang masih bergantung pada dana dari pusat.

Pemerintah daerah berharap solusi konkret segera muncul agar nasib ribuan PPPK tidak terkatung-katung. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA