DPRD Sungai Penuh Serap Aspirasi Pelaku Usaha, Pajak PBJT 10 Persen Diminta Dikaji Ulang

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2026 17:20 3 admincuitan

SUNGAI PENUH, Cuitan.id – Suasana hangat dan terbuka mewarnai ruang sidang DPRD Kota Sungai Penuh pada Senin (7/9/2026). Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi pemerintah dan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Rumah Makan, Resto, serta Cafe.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra, memimpin langsung jalannya rapat penting ini. Fokus utama pembahasan mencakup penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang sedang hangat di tengah masyarakat.

Melalui forum partisipatif ini, para anggota dewan, perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, serta para pengusaha duduk bersama. Mereka saling bertukar pandangan guna mencari solusi terbaik bagi iklim usaha lokal.

Rekomendasi Penting untuk Pemerintah Kota

Menanggapi berbagai masukan yang masuk, Komisi II melayangkan beberapa rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Dewan meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali besaran tarif PBJT. Peninjauan ulang ini wajib mempertimbangkan kondisi riil kemampuan masyarakat, tren perkembangan bisnis, serta dampak langsungnya terhadap perputaran roda ekonomi daerah.

Selain itu, Komisi II menegaskan agar petugas menjalankan proses pemungutan pajak secara profesional, transparan, serta objektif. Mereka juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak luar yang melakukan intervensi dalam penetapan maupun realisasi penerimaan pajak tersebut.

Langkah Lanjutan dan Harapan Bersama

DPRD turut mendorong SKPD teknis untuk membenahi sistem, skema, mekanisme, hingga sasaran pemungutan PBJT. Sosialisasi yang matang dan berkelanjutan kepada para pedagang serta masyarakat luas menjadi kunci agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka.

Di sisi lain, para pelaku usaha juga sepakat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai langkah jangka panjang, Komisi II menginisiasi pembentukan forum komunikasi bersama yang melibatkan DPRD, pemda, dan asosiasi pengusaha.

Melalui langkah kolaboratif ini, DPRD Kota Sungai Penuh optimis kebijakan pajak daerah kedepannya mampu menghadirkan keadilan, menjaga kelangsungan dunia usaha, serta menyejahterakan masyarakat. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA