Ilustrasi PPPK Sedang Bekerja. Cuitan.id – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah tegas untuk melindungi nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, wacana untuk mengalihkan beban gaji PPPK, termasuk skema paruh waktu, ke pemerintah pusat semakin menguat.
Langkah strategis ini akan diperjuangkan bersama daerah lain melalui wadah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Tujuannya jelas: memindahkan beban gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan solusi nyata atas tekanan finansial yang menghimpit daerah.
“Kami mendorong skema ini agar gaji PPPK tidak lagi membebani APBD. Jika pusat menanggung melalui APBN, daerah akan sangat terbantu,” ujar Lalu Alwan pada Jumat (17/4).
Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah saat ini kian terjepit. Pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat memperparah situasi tersebut. Tanpa adanya intervensi dari pusat, daerah khawatir akan terjadi kebijakan pahit berupa pemangkasan jumlah pegawai di masa mendatang.
Berdasarkan kajian internal, Pemkot Mataram sebenarnya telah melakukan berbagai efisiensi untuk menekan pengeluaran. Namun, porsi belanja pegawai saat ini masih melampaui batas ideal sebesar 30 persen dari total APBD.
Melalui usulan ini, pemerintah daerah berharap bisa menjaga stabilitas tenaga kerja. Keterlibatan pemerintah pusat dalam pembiayaan bukan sekadar soal angka, melainkan upaya memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa bayang-bayang pengurangan pegawai. **
Tidak ada komentar