Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Jambi. JAMBI, Cuitan.id – Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga penghujung tahun 2026. Kebijakan ini diambil setelah melihat masih banyak pemilik kendaraan yang belum melunasi tunggakan pajak, meskipun tahap pertama sukses mengaktifkan kembali sekitar 90 ribu kendaraan dengan perolehan Rp48,2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, melalui Sekretaris Roni Paslah, menyampaikan bahwa program tahap kedua ini resmi bergulir mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Program ini mengusung tagline “Cukup Bayar 1 Tahun” guna meringankan beban masyarakat.
“Data terakhir menunjukkan sekitar 90 ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak sudah kembali aktif. Dari pembayaran tersebut, penerimaan yang terkumpul mencapai Rp48,2 miliar,” ujar Agus Pirngadi, Rabu (7/10/2026).
Terkait teknis pelaksanaan tahap kedua, Bapenda Jambi memastikan masyarakat mendapat kemudahan luar biasa dalam melunasi kewajiban mereka.
“Ketentuan utama pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun atau mati pajak lama cukup membayar pokok PKB untuk 1 tahun saja,” tegas Roni Paslah.
Agus Pirngadi menambahkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan target pendapatan sebesar Rp54 miliar hingga Desember mendatang untuk menjangkau kendaraan yang sudah mati pajak lebih dari lima tahun.
“Kami masih mempertahankan target Rp54 miliar sampai Desember. Sebelumnya, target itu disusun untuk menjangkau sekitar 50 persen kendaraan yang sudah mati pajak lebih dari lima tahun,” jelas Agus.
Selain itu, Pemprov Jambi juga menerapkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kepatuhan pajak menjadi teladan bagi masyarakat luas.
“Pembayaran TPP dapat dilakukan setelah SKPD terkait membuktikan bahwa kendaraan yang dimiliki pegawainya sudah memenuhi kewajiban pembayaran PKB,” pungkas Agus mengenai kebijakan tax clearing TPP ASN.
Masyarakat dapat membayar melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, hingga layanan mobile banking. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP asli, STNK asli, BPKB asli (untuk proses tertentu), hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian. (**
Tidak ada komentar