Ini Syarat dan Jadwal Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Kerinci

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Okt 2026 06:36 86 admincuitan

KERINCI, Cuitan.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci tengah bersiap memproses perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Seluruh rangkaian kontrak kerja pegawai ini dijadwalkan berakhir pada 30 November 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci telah menerbitkan instruksi resmi kepada pimpinan unit kerja serta perangkat daerah. Instruksi tersebut meminta setiap instansi segera mendata kebutuhan pegawai sekaligus menyusun usulan perpanjangan kontrak dengan teliti.

Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi, dan Pensiun BKPSDM Kerinci, Citra Dewi, menyampaikan rasa syukurnya atas persetujuan perpanjangan kontrak ini.

“Alhamdulillah sudah disetujui, kami meminta semua ASN PPPK Paruh Waktu Kerinci segera menyiapkan dan mengajukan bahan serta syaratnya,” ujar Citra Dewi.

Tiga Faktor Utama Penentuan Perpanjangan Kontrak

Pemerintah Kabupaten Kerinci menetapkan tiga penilaian penting sebelum menyetujui usulan perpanjangan kontrak pegawai:

  • Kebutuhan dan Beban Kerja: Setiap perangkat daerah wajib menghitung formasi pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) agar jumlah tenaga kerja selaras dengan volume tugas di lapangan.
  • Ketersediaan Anggaran: Instansi harus memastikan usulan perpanjangan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
  • Evaluasi Kinerja: Pemerintah menilai kedisiplinan, dedikasi, serta hasil kerja nyata pegawai selama masa kontrak sebelumnya untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan

Para pegawai perlu berkoordinasi secara aktif dengan Kasubbag Kepegawaian di instansi masing-masing untuk melengkapi berkas usulan berikut:

  • Scan asli surat pengantar kolektif dari instansi.
  • Scan asli Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam format PDF.
  • Scan asli surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak sesuai format unit kerja (OPD, sekolah, UPTD Dinas Kesehatan, atau RSUD).
  • Scan asli hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.

Batas Waktu Pengumpulan Berkas

Pemerintah Kabupaten Kerinci menetapkan batas akhir pengumpulan dokumen secara kolektif pada 21 Oktober 2026. Mengingat tenggat waktu yang sudah dekat, pegawai di imbau segera memeriksa kelengkapan berkas agar proses pengusulan ke BKPSDM berjalan lancar tanpa kendala administratif. (**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA