Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Kerinci. KERINCI, Cuitan.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci tengah bersiap memproses perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Seluruh rangkaian kontrak kerja pegawai ini dijadwalkan berakhir pada 30 November 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci telah menerbitkan instruksi resmi kepada pimpinan unit kerja serta perangkat daerah. Instruksi tersebut meminta setiap instansi segera mendata kebutuhan pegawai sekaligus menyusun usulan perpanjangan kontrak dengan teliti.
Kepala Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi, dan Pensiun BKPSDM Kerinci, Citra Dewi, menyampaikan rasa syukurnya atas persetujuan perpanjangan kontrak ini.
“Alhamdulillah sudah disetujui, kami meminta semua ASN PPPK Paruh Waktu Kerinci segera menyiapkan dan mengajukan bahan serta syaratnya,” ujar Citra Dewi.
Tiga Faktor Utama Penentuan Perpanjangan Kontrak
Pemerintah Kabupaten Kerinci menetapkan tiga penilaian penting sebelum menyetujui usulan perpanjangan kontrak pegawai:
Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan
Para pegawai perlu berkoordinasi secara aktif dengan Kasubbag Kepegawaian di instansi masing-masing untuk melengkapi berkas usulan berikut:
Batas Waktu Pengumpulan Berkas
Pemerintah Kabupaten Kerinci menetapkan batas akhir pengumpulan dokumen secara kolektif pada 21 Oktober 2026. Mengingat tenggat waktu yang sudah dekat, pegawai di imbau segera memeriksa kelengkapan berkas agar proses pengusulan ke BKPSDM berjalan lancar tanpa kendala administratif. (**
Tidak ada komentar