Lahan Persawahan. JAKARTA, Cuitan.id – Penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendukung kemudahan berusaha serta kebijakan tata ruang untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendata peningkatan jumlah RDTR yang diterbitkan dan terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha.
“Selama dua tahun terakhir, terhitung hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) bertambah pesat dari 268 menjadi 576 RDTR. Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Integrasi RDTR dengan OSS mempermudah pemanfaatan informasi tata ruang dalam proses perizinan berusaha. Ketersediaan RDTR yang terintegrasi OSS juga membantu memberikan kejelasan kesesuaian pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha sehingga dapat mendukung kepastian dalam merencanakan kegiatan investasi dan pembangunan.
“Secara rinci, penambahan RDTR pada Januari-Desember 2025 mencapai 67 RDTR, sedangkan pada tahun berjalan hingga pertengahan Oktober 2026 bertambah sebanyak 17 RDTR. Sementara itu, integrasi RDTR dengan OSS pada Januari-Desember 2025 bertambah sebanyak 231 RDTR, kemudian bertambah 25 RDTR pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026,” terang Suyus Windayana.
Selain mendukung kemudahan berusaha, kebijakan tata ruang juga berperan dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung swasembada pangan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, mengamanatkan penetapan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dipenuhi maksimal pada 2029.
“Memasuki minggu ketiga bulan Oktober atau tepatnya hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93% dari total LBS, dengan luas mencapai 6,45 juta hektare. Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” jelas Suyus Windayana.
Dirjen Tata Ruang menekankan, capaian dalam sektor tata ruang tersebut menjadi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan nasional.
Penetapan LP2B tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan mendukung keberlangsungan produksi pangan. (*/HS)
Tidak ada komentar