Puluhan Warga Merangin Jambi Terjebak Penipuan Arisan Bodong Miliaran Rupiah

waktu baca 4 menit
Selasa, 4 Agu 2026 10:29 98 admincuitan

MERANGIN, Cuitan.id – Ancaman penipuan berkedok arisan kembali menelan korban di Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, puluhan warga gigit jari setelah menyerahkan uang mereka yang bermula dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah kepada pelaku.

Seorang warga Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang, D, menceritakan bahwa musibah ini menimpa banyak orang dari berbagai daerah. Korban tidak hanya berasal dari desanya, melainkan menyebar ke Desa Meranti, Desa Tanjung Benuang, hingga desa-desa tetangga lainnya.

“Mayoritas korban memang tetangga saya di Desa Bukit Bungkul. Tapi banyak juga warga Desa Meranti dan Tanjung Benuang yang ikut kena,” ungkap D pada Minggu (2/8/2026).

Warga mengaku sangat mempercayai pelaku lantaran ia merupakan tetangga dekat yang cukup ternama. Selain itu, pelaku juga memiliki ikatan keluarga dengan banyak warga setempat.

+-------------------------------------------------------------+
|                     FAKTA SINGKAT KASUS                     |
+-------------------------------------------------------------+
| • Lokasi Kejadian : Kecamatan Renah Pamenang, Merangin, Jambi|
| • Terduga Pelaku  : Perempuan berinisial DW                 |
| • Jumlah Korban   : 65 Orang (Pendataan Desa)                |
| • Kerugian Total  : Rp1,095 Miliar (Hasil Verifikasi)        |
| • Modus Utama     : Janji untung 30%-33% dalam 1-3 bulan    |
+-------------------------------------------------------------+

Janji Manis Keuntungan Besar dalam Sekejap

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menawarkan skema arisan berbonus besar. Ia memikat para korban lewat iming-iming hasil manis dalam kurun waktu satu hingga tiga bulan saja.

Sebagai contoh, pelaku menawarkan keuntungan ekstra sebesar Rp5 juta jika warga menyetor modal Rp15 juta. Artinya, peserta menanti pencairan total Rp20 juta hanya dalam waktu singkat.

Kesadaran warga baru muncul secara bersamaan saat menggelar pertemuan di balai desa pada Jumat (31/7/2026) malam. Dalam forum itu, para peserta arisan kaget karena mendapati hampir semua orang belum menerima pencairan uang sesuai kesepakatan.

Seorang suami dari korban asal Desa Meranti membagikan kisahnya. Istrinya menyerahkan uang tunai Rp16 juta kepada pelaku pekan lalu.

“Kami sangat tidak menyangka ia tega melakukan ini karena kami sudah kenal lama. Kami baru sadar saat balai desa ramai. Ternyata uang arisan milik orang banyak belum kembali,” ujar pria berusia 47 tahun itu pada Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa istrinya telah mengikuti arisan tersebut selama satu tahun terakhir. Karena transaksi sebelumnya selalu berjalan lancar, keluarganya memberanikan diri untuk menambah nilai setoran.

Pelaku menjanjikan uang Rp16 juta itu bakal berkembang menjadi Rp18 juta pada pencairan Desember 2026 mendatang. Namun, janji itu kini tinggal kenangan.

Ikat Korban Lewat Perjanjian Tertulis

Korban lain bernama Galang (nama samaran) menanggung kerugian yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp100 juta. Awalnya Galang merasa ragu, tetapi keponakannya berhasil meyakinkannya karena sang keponakan sudah menikmati kelancaran penarikan selama hampir setahun.

Dalam kesepakatan tersebut, Galang menanti pengembalian dana sebesar Rp120 juta dalam kurun dua hingga empat bulan.

“Saya sangat berharap uang kami kembali. Apalagi kami memegang surat perjanjian hitam di atas putih bermaterai yang sudah beliau tandatangani,” tegas Galang.

Mediasi Desa Verifikasi Total Uang Warga

Pemerintah Desa Bukit Bungkul langsung mengambil langkah cepat dengan menggelar mediasi pada Minggu (2/8/2026) malam. Pertemuan itu menghadirkan terduga pelaku (DW) bersama 61 korban, serta dikawal oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan anggota Intelkam Polres Merangin.

Kepala Desa Bukit Bungkul, Cecep Supriyadi, menjelaskan bahwa timnya mencocokkan seluruh bukti transfer, kuitansi setoran, hingga surat perjanjian milik para korban.

Dari hasil verifikasi resmi pemerintah desa, terdata 65 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp1,095 miliar. Angka ini sekaligus mengklarifikasi isu liar di masyarakat yang sempat menyebut kerugian hingga Rp6 miliar.

“Mediasi malam itu menghasilkan titik terang. Pengelola arisan berjanji dan menyatakan bersedia mengembalikan seluruh uang milik warga,” ujar Cecep saat memberikan keterangan pada Senin (3/8/2026).

Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum

Meskipun pelaku sudah menyetujui pengembalian dana saat mediasi, sebagian warga memilih untuk tetap memprosesnya secara hukum demi mendapat kepastian.

Dua orang korban mewakili puluhan warga lainnya resmi membuat laporan ke Polres Merangin pada Senin (3/8/2026). Mereka mengadukan tindakan DW atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pihak Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Merangin membenarkan kedatangan para pelapor tersebut. Penyidik kepolisian kini sedang mendalami laporan ini dan bersiap menggelar perkara sebagai tahap awal proses penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah pelapor seiring berjalannya pemeriksaan. **

Sumber: Tribunjambi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA