Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Juga Terima Gaji ke-13 Mulai Juni 2026

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Mei 2026 15:00 8 admincuitan

Cuitan.id – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2026. Langkah ini menjadi angin segar untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi langsung jadwal membahagiakan ini.

“Gaji ke-13, Juni harusnya (cair) sih,” ungkap Purbaya.

Pemerintah menuangkan kebijakan ini secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran dana bagi para penerima.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah membagikan tunjangan tahunan ini kepada beberapa kategori berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan dan Penerima Pensiun

  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Catatan Penting: Aturan menetapkan bahwa PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini. Begitu pula dengan ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dan sudah menerima gaji dari tempat penugasannya.

Komponen dan Anggaran Daerah

Setiap penerima akan mendapatkan nominal yang bervariasi karena menyesuaikan dengan jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing. Komponen utama gaji ke-13 tahun ini meliputi:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sebagai contoh nyata kepedulian daerah, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp53 miliar. Plt Kepala BPPKAD Ponorogo, Sriyono, memastikan seluruh ASN setempat—termasuk PPPK Paruh Waktu—akan menerima hak mereka segera setelah regulasi teknis daerah terbit.

Bagi ASN yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 melalui instansi tempatnya terakhir bekerja. Sementara itu, para pensiunan lama akan menerima pencairan langsung melalui PT Taspen.

Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan per Golongan

Besaran dana untuk pensiunan mengacu pada nilai penghasilan bulanan terakhir. Berikut adalah detail nominal bersih yang akan mengalir ke rekening para pensiunan:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

  • IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

  • IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

  • ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

  • IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

  • IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

  • IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

  • IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

  • IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

  • IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

  • IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

  • IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

  • IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

  • IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Semoga pencairan tunjangan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran keluarga dan mendorong roda perekonomian masyarakat menjadi lebih baik! **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA