Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji memberikan keterangan terkait sanksi pemecatan terhadap lima oknum polisi terkait kasus kematian anggota Polres Tanjabtim (Dokumentasi/Polda Jambi) JAMBI, Cuitan.id — Polda Jambi mengambil langkah drastis demi menjaga nama baik institusi. Pihak kepolisian resmi memecat lima anggotanya secara tidak hormat (PTDH) setelah mereka terbukti melanggar kode etik berat yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir EWS di wilayah Polres Tanjung Jabung Timur.
Langkah tegas ini menyasar lima personel, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi mengambil keputusan tersebut seusai menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari penuh, dari Kamis hingga Jumat (6–7 Agustus 2026).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa majelis sidang menemukan bukti kuat pelanggaran etik dari kelima oknum tersebut. Mereka melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Majelis sidang menilai perbuatan kelima oknum ini sebagai tindakan tercela. Karena itu, institusi menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Erlan saat memberikan keterangan, Jumat (7/8/2026) malam.
Langkah pemecatan ini sekaligus menegaskan sikap Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, yang tidak memberi ruang sedikit pun bagi anggota pencedera kehormatan korps Bhayangkara.
Erlan menekankan bahwa Polda Jambi memproses seluruh dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Penegakan Hukum Tanpa Pilih Kasih: Seluruh personel yang terbukti bersalah wajib menjalani proses hukum, baik lewat jalur disiplin, kode etik, maupun pidana umum.
Menjaga Kepercayaan Publik: Tindakan tegas ini menjadi modal penting untuk merawat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Sikap Zero Tolerance: Pimpinan tidak menoleransi bentuk pelanggaran apa pun yang merusak integritas organisasi.
“Keputusan PTDH ini memproklamirkan komitmen nyata Polda Jambi. Kami menindak siapa saja tanpa pandang bulu demi mempertahankan integritas,” tambah Erlan.
Menutup keterangannya, Polda Jambi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga meminta warga Provinsi Jambi untuk saling bahu-membahu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. (**
Tidak ada komentar