Status PPPK Paruh Waktu: Tetap ASN, Ini Penjelasan Soal Gaji yang Berbeda

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mar 2026 12:30 8 admincuitan

Cuitan.id – Status PPPK paruh waktu masih memunculkan banyak pertanyaan di kalangan guru. Banyak tenaga pendidik ingin mengetahui apakah PPPK paruh waktu benar-benar masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) serta alasan sumber gajinya berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Nunuk menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN. Posisi tersebut berbeda dengan tenaga honorer biasa karena berada dalam sistem kepegawaian negara.

Status ini menjawab keraguan banyak guru mengenai kedudukan mereka setelah masuk skema PPPK paruh waktu. Pemerintah memasukkan mereka dalam manajemen ASN secara nasional.

Alasan Sumber Gaji Berbeda

Walaupun berstatus ASN, mekanisme penggajian PPPK paruh waktu tidak sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Nunuk menjelaskan bahwa sumber gaji menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Artinya, besaran gaji dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari proses penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

Bagian dari Penataan Tenaga Honorer

Skema PPPK paruh waktu menjadi langkah transisi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Selama bertahun-tahun, banyak honorer bekerja di instansi pemerintah tanpa status ASN yang jelas. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kepastian kerja sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.

Para guru tetap bisa bekerja dalam sistem pemerintahan sambil menunggu peluang mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.

Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan tenaga pendidik. Nunuk menyampaikan bahwa kebijakan penataan honorer tidak boleh menurunkan kesejahteraan guru.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah memberikan dukungan terbaik sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Solusi Sementara bagi Honorer

Kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi sementara dalam proses penataan tenaga honorer secara nasional.

Melalui skema ini, guru honorer tetap memiliki pekerjaan dan tetap berada dalam sistem ASN sambil menunggu kesempatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA