THR PPPK Paruh Waktu Jambi 2026 Cair Rp1 Juta, 6.438 Pegawai Terima

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Mar 2026 09:00 6 admincuitan

Cuitan.id – Pemerintah Provinsi Jambi memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai yang sebelumnya tidak mendapatkan THR.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemerintah daerah ingin memberikan perhatian kepada seluruh pegawai yang ikut menjalankan pelayanan publik.

Menurutnya, PPPK paruh waktu selama ini bekerja bersama PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi belum pernah memperoleh THR.

“Mulai 2026 PPPK paruh waktu akan menerima THR. Ini bentuk perhatian pemerintah daerah,” ujar Al Haris, 7 Maret 2026.

Pemerintah provinsi juga menargetkan pencairan THR dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Besaran THR Rp1 Juta per Pegawai

Setiap PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.

Data pemerintah daerah mencatat jumlah PPPK paruh waktu mencapai sekitar 6.438 pegawai. Dengan kebijakan ini, ribuan pegawai yang sebelumnya tidak mendapatkan THR kini memperoleh tambahan penghasilan menjelang Lebaran.

Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan pegawai selama Ramadan hingga Idulfitri.

Total Anggaran THR Rp62,9 Miliar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan total anggaran sekitar Rp62,9 miliar untuk pembayaran THR.

Anggaran tersebut terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Rp48,6 miliar untuk aparatur sipil negara (ASN)
  • Rp14,3 miliar untuk pegawai PPPK

Dana tersebut digunakan untuk membayar THR bagi puluhan ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kebijakan Mengacu Aturan Pemerintah Pusat

Pelaksanaan pembayaran THR bagi aparatur negara juga mengikuti aturan pemerintah pusat.

Kementerian Keuangan sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Dengan kebijakan baru ini, Pemprov Jambi berharap PPPK paruh waktu dapat merasakan manfaat tambahan penghasilan menjelang hari raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan kepada masyarakat. **

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA